-->

Nyambi Edarkan Pil Dobel L, Tukang Selep Padi Dibekuk Polisi

KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Tak cukup penghasilan dua pria berinisial SGY alias Moni bin Setyo Purnomo (23) warga Jl. Koplakan Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri dan AP alias Gaguk bin Sutaryono (37) tukang selep padi, warga Dusun Sumber Pancur Desa kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri yang tinggal di Dusun Kauman Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri  kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri ,karena telah melakukan tindak pidana megedarkan obat obatan terlarang  jenis Pil Dobel L. Senin (12/2/2018).

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH, MH mengungkapkan, Kedua pelaku berhasil diamankan petugas setelah adanya informasi dari masyarakat dan juga pengembangan dari kasus tersangka lainnya. setelah dilakukan penyelidikan ,tersangka benar telah memiliki obat keras berbahaya yaitu Pil Dobel L .

Keduanya kami amankan dirumah tersangka SGY di Jl. Koplakan Desa Kandangan pada pukul 10:00 WIB dengan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 575 butir ,dua buah HP merk Nokia dan merk Polytron serta Uang tunai sebesar Rp 10.000.

Untuk proses penyelidikan ,tersangka bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum lebih lanjut , dan akibatnya kedua tersangka dengan perbuatannya diduga melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "terang AKP Eko Prasetio .  ( Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama