JOMBAMG, TRIBUNUS.CO.ID - Maraknya peredaran Narkoba saat ini masih terbilang cukup besar ,seperti pada hari Jumat (23/2/2018) Unit Reserse Kriminal Polsek Mojowarno Polres Jombang lagi lagi berhasil mengungkap tiga pelaku yang sedang
memiliki, dan mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil dobel L diwilayah hukumnya.
Kapolsek Mojowarno Polres Jombang AKP M Wilono SH mengungkapkan, dari hasil penyelidikan petugas usai mendapat informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku dua diantaranya warga Dusun/ Desa Gondek Kecamatan Mojowarno Kabaupaten Jombang yakni TRJA alias Bejo pria (23) tahun dan WAP pria (20) tahun, sementara satu orang pelaku diketahui beridentitas Kel. Rungkut Menanggal Kecamatan Gununganyar Kota Surabaya yakni berinisial TK pria (31) tahun.
Ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Dusun/ Desa Gondek Kecamatan Mojowarno Kabaupaten Jombang pada pukul 21:00 dan 21:30 WIB " terang Kapolsek kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan ketiga pelaku , petugas menemukan beberapa barang bukti Narkoba berupa pil dobel L,
dari tangan TRJA alias Bejo sendiri ditemukan satu bungkus rokok Surya berisi 6 plastik klip dengan jumlah 10 butir pil dobel L - dua plastik klip berisi 50 butir pil dobel L - satu plastik klip berisi 97 butir pil dobel L - satu plastik klip berisi 47 butir pil dobel L dan satu buah HP merk Vivo warna hitam silver.
Sementara dari tangan WAP dan TK ditemukan satu plastik klip berisi 92 butir pil dobel L - Uang tunai sebesar Rp 100.000 dan Rp 7.200 serta satu buah HP merk Nokia warna biru.
Lanjut AKP M Wilono, Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,oleh petugas ketiganya diamankan ke Mapolsek Mojowarno untuk menjalani proses hukum selanjutnya, dengan perbuatannya ketiganya telah melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan " Pungkasnya ( Harry)
memiliki, dan mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil dobel L diwilayah hukumnya.
Kapolsek Mojowarno Polres Jombang AKP M Wilono SH mengungkapkan, dari hasil penyelidikan petugas usai mendapat informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku dua diantaranya warga Dusun/ Desa Gondek Kecamatan Mojowarno Kabaupaten Jombang yakni TRJA alias Bejo pria (23) tahun dan WAP pria (20) tahun, sementara satu orang pelaku diketahui beridentitas Kel. Rungkut Menanggal Kecamatan Gununganyar Kota Surabaya yakni berinisial TK pria (31) tahun.
Ketiganya berhasil ditangkap di wilayah Dusun/ Desa Gondek Kecamatan Mojowarno Kabaupaten Jombang pada pukul 21:00 dan 21:30 WIB " terang Kapolsek kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan ketiga pelaku , petugas menemukan beberapa barang bukti Narkoba berupa pil dobel L,
dari tangan TRJA alias Bejo sendiri ditemukan satu bungkus rokok Surya berisi 6 plastik klip dengan jumlah 10 butir pil dobel L - dua plastik klip berisi 50 butir pil dobel L - satu plastik klip berisi 97 butir pil dobel L - satu plastik klip berisi 47 butir pil dobel L dan satu buah HP merk Vivo warna hitam silver.
Sementara dari tangan WAP dan TK ditemukan satu plastik klip berisi 92 butir pil dobel L - Uang tunai sebesar Rp 100.000 dan Rp 7.200 serta satu buah HP merk Nokia warna biru.
Lanjut AKP M Wilono, Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,oleh petugas ketiganya diamankan ke Mapolsek Mojowarno untuk menjalani proses hukum selanjutnya, dengan perbuatannya ketiganya telah melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan " Pungkasnya ( Harry)
Admin 081357848782 (0)