KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Dua orang berinisial YN alias Eko bin Adianto ( 31) tahun pria warga Jl. Kapten Tendean Rt 008 Rw 003 Kel. Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan EW alias Bagas bin Suwono (37) alm, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan warga Dusun Blabak Rt 003 Rw 001 Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri ,terpaksa harus diamankan Satresnarkoba Polres Kediri dirumahnya masing masing, karena saat ditangkap, tersangka memiliki obat keras berbahaya jenis Pil Dobel L. Sabtu (10/2/2018).
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin SH MH mengungkapkan, pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat .petugas yang sedang piket seketika itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EW dirumahnya pada pukul 06:00 WIB dengan barang bukti yang didapat dari tangan tersangka berupa Pil Dobel L sebanyak 54 butir dan satu buah HP merk Vivo.
Lanjut AKP Eko Prasetio, setelah kita mengamankan EW kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka YN dirumahnya pada pukul 07:00 WIB, dengan barang bukti yang didapat dari tangan tersangka berupa Pil Dobel L sebanyak 450 butir dan satu buah HP merk Andromax . Kini kedua tersangka sudah kami amankan ke Mapolres Kediri untuk proses hukum selanjutnya "tutur AKP Eko Prasetio
Dan untuk menanggung perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan " Pungkasnya.
( Harrry)
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin SH MH mengungkapkan, pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat .petugas yang sedang piket seketika itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EW dirumahnya pada pukul 06:00 WIB dengan barang bukti yang didapat dari tangan tersangka berupa Pil Dobel L sebanyak 54 butir dan satu buah HP merk Vivo.
Lanjut AKP Eko Prasetio, setelah kita mengamankan EW kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka YN dirumahnya pada pukul 07:00 WIB, dengan barang bukti yang didapat dari tangan tersangka berupa Pil Dobel L sebanyak 450 butir dan satu buah HP merk Andromax . Kini kedua tersangka sudah kami amankan ke Mapolres Kediri untuk proses hukum selanjutnya "tutur AKP Eko Prasetio
Dan untuk menanggung perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan " Pungkasnya.
( Harrry)
Admin 081357848782 (0)