PASURUAN - Satuan Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang laki – laki yang diduga menjadi perantara penjual Narkoba jenis sabu – sabu di Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan pada Kamis (08/02) sekitar pukul 15.30 Wib.
“Pria yang berinisial FARUK FAKRUDI Bin SUTRISNO (19) ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Kamis (08/02) Sore di simpan di sakunya 1 paket sabu – sabu dengan berat 0,39 gram & 1 buah HP merk Sony,” kata Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, S.H.
Menurut pengakuan Polisi, tersangka FARUK di minta tolong oleh temannya HD dengan membawa uang 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu dan akan nantinya berpesta sabu bersama di rumah tersangka.
Dari introgasi petugas, tersangka FARUK membeli sabu dari KS di daerah Winongan, hinga tersangka FARUK mendapatkan sabu tersebut di bawah oleh tersangka di warung di daerah Ds. Bandaran Kec. Winongan Kab. Pasuruan sekedar minum kopi dan tak beberapa lama tersangka FARUK di grebek oleh petugas.
Petugas mengatakan, "Kami mendaptkan informasi dari warga bahwa tersangka FARUK sering mengkonsumsi sabu. hingga bertemu di warung, kami lakukan penggerebekan terhadap tersangka dan kedapatan barang bukti sabu," ujar buser.
Dari hasil pengakuan tersangka FARUK saat di introgasi Satnarkoba Polres Pasuruan tersangka sudah mengkonsumsi sabu sudah berjalan 2 bulan bersama temannya yang berinisial KS.
Kasat Narkoba mengatakan,"kami masih akan mengembangkan kasus ini, teman FARUK yang berinisial KS & HD Kini menjadi DPO kami,"terangnya.
Kini tersangka terjerat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi Satnarkoba Polres Pasuruan dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dayat)
Admin 081357848782 (0)