MALANG, TRIBUNUS.CO.ID - Dalam rangka memberi ketenangan baik Tokoh Agama maupun jama'ah yang ada diwilayah hukum Polres Malang terkait issu penyerangan terhadap Kyai oleh orang menderita gangguan jiwa, maka Kabag Ops Polres Malang Kompol Sunardi Riyono hadir di tengah2 pengajian rutin minggu pagi (25/2/2018) di Ponpes As-Salam, Desa Tunjung Tirto, Kecamatan Singosari, Pimpinan Gus Wachid Ghozali yang dikenal oleh masyarakat Malang dengan Bahasa Malangannya.
Pada kesempatan tersebut Kompol Sunardi menyampaikan pesan kamtibmas antara lain, agar para Kyai, Ustadz, Tokoh Agama dan sebagainya tidak menjadi resah, karena dari beberapa kejadian penganiayaan terhadap Kyai atau Tokoh Agama oleh orang yang terganggu jiwanya dan di beritakan di media sosial itu, setelah di cek oleh pihak kepolisian ternyata lebih banyak bohongnya (Hoax) alias di besar besarkan, sehingga menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Para santri diharapkan tetap waspada, namun jangan berlebihan karena dapat menimbulkan kesalahpahaman, sehingga orang baik baik menjadi korban karena ketakutan.
Polri sudah mengambil langkah langkah serius untuk menangani masalah tersebut baik secara pre emtif, preventif maupun represif. Polri sudah mengantisipasi dengan menggerakkan anggota agar melaksanakan gerakan sholat subuh berjama'ah, semua unit patroli Polsek maupun Polres wajib berhenti dan menuju ke Masjid jika mendengar suara Adzan, guna melaksanakan sholat berjama'ah sambil memberikan jaminan rasa aman kepada para Kyai, Ustadz, dan sebagainya . Polri juga meningkatkan sambang ke daerah daerah seperti tempat ibadah, ponpes, tempat tinggal para tokoh Agama, dan sebagainya . Polri selalu memberikan nomor telepone yang mudah dihubungi kepada tokoh yang dikunjungi, dengan tujuan agar se waktu waktu segera menghubungi petugas tersebut, jika memerlukan bantuan segera dan hindari betul agar tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri terhadap orang lain.
Kompol Sunardi Riyono juga mengingatkan agar masyarakat belajar dewasa dalam menghadapi pilgub jatim, tgl. 27 Juni 2018 mendatang. Karena dalam Negara Demokrasi rakyat bebas memilih dalam pencoblosan, sehingga jangan di jadikan bahan untuk bertikai atau pertengkaran, apalagi sesama warga masyarakat.
Jika ada hal2 yg tidak jelas, hendaknya masyarakat minta nasehat kepada para Kyai atau pemuka Agama. Dan jika merupakan pelanggaran pemilu agar dilaporkan melalui Kantor Panwascam atau langsung kepada kantor sentra gakkumdu yang ada di Panwaslu Kabupaten Malang.
Penulis: Khoiri Edit/Publisher: Tatag
Admin 081357848782 (0)