KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Dua orang yang bekerja sebagai kuli Pasar dan kuli Bangunan di Kediri terpaksa diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri karena saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ,kedua orang tersebut terbukti memiliki obat keras berbahaya jenis Pil Dobel L. Kamis (8/2/2018).
Dari hasil pemeriksaan petugas , kedua tersangka diketahui berinisial AS bin Suparmin (27) pria warga Dusun Sukorejo Rt 035 Rw 008 Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan WA bin Nur Buat (28) pria Dusun Tondomulyo Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH MH mengungkapkan, kedua tersangka kami amankan dirumah mereka masing masing setelah kita lakukan pengembangan dari kasus tersangka lainnya dan dibantu juga informasi dari masyarakat "tuturnya.
Untuk tersangka AS yang bekerja sebagai kuli Pasar kita amankan dirumahnya pada pukul 09:00 WIB dengan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 190 butir dan satu buah HP merk Samsung.
Sementara tersangka WA yang bekerja sebagai kuli bangunan kita amankan juga dirumahnya pada pukul 09:30 WIB dengan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 1000 butir - Uang tunai sebesar Rp 50.000 dan Satu buah HP merk Nokia "terangnya kepada wartawan.
Untuk kepentingan penyelidikan petugas, kedua tersangka kami bawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum selanjutnya, dan akibat perbuatannya kedua tersangka diduga melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya.
( Harry)
Dari hasil pemeriksaan petugas , kedua tersangka diketahui berinisial AS bin Suparmin (27) pria warga Dusun Sukorejo Rt 035 Rw 008 Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan WA bin Nur Buat (28) pria Dusun Tondomulyo Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH MH mengungkapkan, kedua tersangka kami amankan dirumah mereka masing masing setelah kita lakukan pengembangan dari kasus tersangka lainnya dan dibantu juga informasi dari masyarakat "tuturnya.
Untuk tersangka AS yang bekerja sebagai kuli Pasar kita amankan dirumahnya pada pukul 09:00 WIB dengan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 190 butir dan satu buah HP merk Samsung.
Sementara tersangka WA yang bekerja sebagai kuli bangunan kita amankan juga dirumahnya pada pukul 09:30 WIB dengan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 1000 butir - Uang tunai sebesar Rp 50.000 dan Satu buah HP merk Nokia "terangnya kepada wartawan.
Untuk kepentingan penyelidikan petugas, kedua tersangka kami bawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum selanjutnya, dan akibat perbuatannya kedua tersangka diduga melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya.
( Harry)
Admin 081357848782 (0)