KEDIRI - Kasus penusukan terhadap Ibu tiri yang dilakukan Sukarno (60) Warga Desa Purwotengah Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, masih terus dalam pendalaman pihak Kepolisian.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolsek Purwoasri AKP Ismu Kamdaris, jika pihaknya masih melakukan pengembangan soal motif dan latar belakang pelaku hingga tega menganiaya ibu tirinya.
“Pelaku suda empat hari ini menghuni tahanan Mako Polsek dan di Jerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan Korban luka berat dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara,” Ujarnya. Sabtu (3/2/2018)
Berhasil diperoleh informasi ternyata pelaku penusukan tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru saja pulang dari Jakarta.
“Kedatangan pelaku memang sudah membuat anggota keluarga korban merasa was-was karena ada gelagat yang kurang baik, dan baru dua bulan pelaku berada di rumah korban dan sebelumnya dia merantau di Jakarta,” tambahnya.
Pelaku penikaman diduga memang telah menyiapkan pisau yang digunakan untuk menusuk Ibu tiri Korban yaitu Suwari Alias Sirep. Ironisnya pelaku terlihat tidak tidak menyesali perbuatannya.
Pelaku menurut sumber yang bisa dipercaya, nekat melakukan aksinya karena dipicu soal pembagian harta warisan, karena saat pelaku meminta haknya kepada Ibu tirinya tidak mendapatkan jawaban (q cox, Iwan)
Admin 081357848782 (0)