
Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan mengatakan, keduanya berhasil diamankan petugas, setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri sejak beberapa pekan lalu melakukan pengintaian dan juga didapatkan informasi dari masyarakat.
Dari informasi tersebut diketahui, bahwa kedua pelaku akan melakukan transaksinya di wilayah Hukum Polres Kediri . Keduanya sebelumnya berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau pada pukul 09:00 WIB dan tiba di Termilnal Bringin pukul 15:00 WIB.
Untuk menghindari pemeriksan alat X Ray di Bandara ,pelaku menyelipkan sabu nya dibawah dubur pada celana dalam yang dikemas dalam plastik.
Dari pengakuan kedua pelaku saat Press Realess, bahwa Sabu seberat 2,3 ons tersebut didapat dari seorang pria yang bernama Aseng.mereka terpaksa jadi kurir karena tergiur dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta setiap melakukan transaksi" terang Kapolres.
Lanjut, Bahwa Sabu seberat 2,3 ons ini rencananya oleh pelaku akan dijual diwilayah Kabupaten Kediri dengn harga Rp 60 juta per Ons nya, padahal di wilayah Kabupaten Kediri sendiri saat ini harga per Ons nya berkisar 120 juta, sehingga total keseluruhanya yang dibawa pelaku sebesar Rp 240 juta.

Sementara untuk kasus pil dobel L selama satu bulan ini Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan 16.149 ( enam belas ribu seratus empat puluh sembilan) dan 22 buah HP berbagai merk, dari 23 tersangka yang diamankan petugas ,satu diantaranya masih dibawah umur.
Dalam kasus ini pelaku dengan perbuatannya telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara untuk para pelaku kasus Pil Dobel L terjerat dengan Pasal 197 Subs 196 Jo 98 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Harry)
Admin 081357848782 (0)