PASURUAN, TRIBUNUS.CO.ID -Terkait pemberitaan oleh salah satu media online yang berjudul “MPN Korwil Bojonegoro membodohi MPN Pusat” ini tanggapan dan penjelasan pengurus Pusat Drs. Udi Laksono Sekertaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pers Nasional (MPN).
Penjelasan kebijakan Majelis Pers Nasional Pusat “MPN Pusat” Pada rapat konsolidasi organisasi Majelis Pers Nasional yang diselenggarakan di BLK Rojoso Kabupaten Pasuruan pada tgl 12 Desember 2017.
Dihadiri 250 anggota dan calon anggota dari 17 utusan kabupaten dan kota Se Jawa Timur (sesuai daftar hadir). Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pengukuhan secara simbolis pada 4 koordinator kabupaten / kota.
Diantaranya Banyuwangi, Malang Raya, Tuban dan Bojonegoro. Koordinator yang memiliki susunan pengurus secara lengkap Banyuwangi dan Tuban. Malang Raya dan Bojonegoro belum memiliki kepengurusan. Mengapa hal ini dilakukan ?
Berdasarkan kebijakan yang dibuat oleh Ketua Umum dan Sekjen, pengukuhan simbolis ini untuk memacu segera terbentuknya kepengurusan MPN di dua daerah tersebut. Dan ternyata tersusunlah kepengurusan lengkap sesuai yang diharapkan.
Dengan perkembangan berikutnya muncul pemberitaan untuk MPN Bojonegoro yg mensinyalir MPN Bojonegoro membodohi MPN pusat. Mrnurut Sekjen MPN, Hal ini media yang menurunkan berita tersebut kurang cakap di dalam melihat sebuah kebijakansanaan organisasi.
Tiap organisasi punya cara tersendiri mengelola kebijaksanaan dan managemen organisasinya. Jadi, kalau ada pihak lain yang mengharuskan organisasi harus sesuai yang dia kehendaki berarti dia melakukan interfensi terhadap organisasi orang lain,”jelas Sekjen
Lebih lanjut, Apa bila hal ini terus terusan dilakukan ranahnya sudah menjadi lain. Dan hal ini sudah menjadi wilayah hukum.
Apabila hal ini dilakukan oleh penerbitan suarat kabar unsurnya sangat jelas yaitu melakukan penistaan lewat tulisan. Apabila dilakukan oleh media on line tinggal menambahkan dg UU ITE,”tegasnya.
Maka lewat penjelasan inilah kami pengurus MPN kabupaten dan kota jangan putus semangat. Lebih banyak kita dikritik pihak lain berarti keberadaan kita sangat diperhitungkan. Salam MPN ….. MPN jaya.!,”pungkasnya.(red)
Penjelasan kebijakan Majelis Pers Nasional Pusat “MPN Pusat” Pada rapat konsolidasi organisasi Majelis Pers Nasional yang diselenggarakan di BLK Rojoso Kabupaten Pasuruan pada tgl 12 Desember 2017.
Dihadiri 250 anggota dan calon anggota dari 17 utusan kabupaten dan kota Se Jawa Timur (sesuai daftar hadir). Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pengukuhan secara simbolis pada 4 koordinator kabupaten / kota.
Diantaranya Banyuwangi, Malang Raya, Tuban dan Bojonegoro. Koordinator yang memiliki susunan pengurus secara lengkap Banyuwangi dan Tuban. Malang Raya dan Bojonegoro belum memiliki kepengurusan. Mengapa hal ini dilakukan ?
Berdasarkan kebijakan yang dibuat oleh Ketua Umum dan Sekjen, pengukuhan simbolis ini untuk memacu segera terbentuknya kepengurusan MPN di dua daerah tersebut. Dan ternyata tersusunlah kepengurusan lengkap sesuai yang diharapkan.
Dengan perkembangan berikutnya muncul pemberitaan untuk MPN Bojonegoro yg mensinyalir MPN Bojonegoro membodohi MPN pusat. Mrnurut Sekjen MPN, Hal ini media yang menurunkan berita tersebut kurang cakap di dalam melihat sebuah kebijakansanaan organisasi.
Tiap organisasi punya cara tersendiri mengelola kebijaksanaan dan managemen organisasinya. Jadi, kalau ada pihak lain yang mengharuskan organisasi harus sesuai yang dia kehendaki berarti dia melakukan interfensi terhadap organisasi orang lain,”jelas Sekjen
Lebih lanjut, Apa bila hal ini terus terusan dilakukan ranahnya sudah menjadi lain. Dan hal ini sudah menjadi wilayah hukum.
Apabila hal ini dilakukan oleh penerbitan suarat kabar unsurnya sangat jelas yaitu melakukan penistaan lewat tulisan. Apabila dilakukan oleh media on line tinggal menambahkan dg UU ITE,”tegasnya.
Maka lewat penjelasan inilah kami pengurus MPN kabupaten dan kota jangan putus semangat. Lebih banyak kita dikritik pihak lain berarti keberadaan kita sangat diperhitungkan. Salam MPN ….. MPN jaya.!,”pungkasnya.(red)
Admin 081357848782 (0)