MALANG, TRIBUNUS.CO.ID - Satresnarkoba Polres Malang kembali ringkus para pelaku tindak pidana yang kedapatan memakai, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika diwilayah hukum Polres Malang. Selasa 02/01/2018.
Kasubbag Humas Polres Malang AKP Farit Fatoni mengatakan, kedua pelaku tersebut bernama MT bin Selimen (lk) 38 th warga Dsn Putukrejo Ds Kepatihan Kec Tritoyudo Kabupaten Malang dan SW alias Dodot bin Suratman (lk) 42 th warga Dsn Sanosari Ds Kebonagung Kec Pakisaji Kabupaten Malang.
MT berhasil ditangkap oleh petugas saat sedang berada dirumahnya pada pukul 23:00 wib dengan barang bukti yang didapat berupa 1 poket sabu didalam plastik klip transparan seberat 0,33 gram - 1 buah pipet kaca - 1 buah sekrop kecil dari sedotan plastik - seperangkat alat sabu - 2 buah korek api gas - 1 buah Hp merk Samsung warna putih dengan nomor simcardnya :082312781291.dengan perbuatannya pelaku dijerat melanggar Pasal 112 ayat ke 1 UU No:35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kemudian SW alias Dodot bin Suratman ditangkap oleh petugas dikediaman rumahnya pada hari Rabu pukul 10:00 wib dengan barang bukti yang didapat berupa 1 poket sabu didalam plastik klip transparan seberat 0,53 gram - 2 buah timbangan elektrik - 5 plastik klip transparan - 4 buah pipet kaca - 1 sekrup kecil dari sedotan plastik - 2 alat hisap sabu-1 bungkus berisolasi hitam - 1 buah Hp merk samsung warna hitam beserta nomor simcardnya 082233601010 - 1 buah Hp merk samsung warna silver kombinasi hitam nomor simcardnya 08123381554 dan 1 buah Hp merk samsung warna silver kombinasi hitam beserta nomor simcardnya085655500002.dengan perbuannya pelaku dijerat melanggar Pasal 144 ayat ke 1 Sub pasal 112 ayat ke 1 UU No : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( khoiri)
Admin 081357848782 (0)