-->

Awal 2018 ,Unit Reskrim Polsek Ngoro Kembali Ringkus Pelaku Edar Pil Dobel L


JOMBANG, TRIBUNUS.CO.ID - lagi lagi pelaku edar pil dobel L yang beraksi diwilayah Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang berhasil diringkus oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Jombang  yang sedang piket pengamanan Tahun Baru. Senin 01/01/2018


Pelaku diketahui bernama PS ( lk) usia 33 Tahun pekerjaan kuli bangunan, warga Dusun Mlaten Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang yang ditangkap oleh petugas saat sedang mengedarkan pil dobel L .

Kapolsek Ngoro Polres Jombang AKP. Ach Chairudin,SH mengatakan bahwa pelaku tertangkap petugas Unit Reskrim saat sedang berada di Jl. Dusun/Desa Badang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang pada pukul 23:00 WIB.dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 12 butir dan HP merk Polytron warna putih beserta nomor sim cardnya 085731339231.


Sementara pelaku bersama barang buktinya diamankan dan ditahan di Mapolsek Ngoro Polres Jombang guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut serta pelaku terjerat dengan Pasal 196 Undang undang RI No : 36 Tahun 2009 tentang kesehatan" jelas AKP Ach Chairudin.

( Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama