-->

Satuan Sabhara Polres Pasuruan Razia Miras

TRIBUNUS.CO.ID, PASIRUAN - Jum’at (22/12/2017) yang menindak lanjuti perintah Bapak Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono S.I.K. kepada Kasat Sabhara AKP Jaka Whinarno S.E. untuk tetap melakukan Razia Miras disejumlah wilayah di Kabupaten Polres Pasuruan.


Selanjutnya Kasat Sabhara langsung memerintahkan anggotanya secara tegas untuk melakukan razia Miras di kawasan Prigen.

Tanpa panjang lebar Anggota Sat Sabhara menuju ke lokasi untuk melaksanakan Razia Miras sesuai dengan perintah Kasat Sabhara AKP Jaka Whinarno S.E. dengan bekal Surat Perintah dari Kasat Sabhara, Anggota Sat Sabhara langsung bergegas melaksanakan Razia disejumlah toko yang masih menjual Miras ilegal.

Setelah melakukan razia di beberapa toko Anggota Sat Sabhara Polres Pasuruan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 24 botol Miras jenis Mix Max, 2 botol Miras dengan jenis Anggur Merah , dan 12 botol Anggur Merah jenis Kolesom.M
Hasil ini didapat di wilayah Pecalukan Kecamatan Prigen yang atas nama penjual IW,

Selanjutnya Anggota melakukan pembinaan terhadap IW agar tidak lagi menjual Miras secara ilegal karena jika ada Anggota kembali merazia dan masih menemukan menjual Miras maka akan diambil tindakan tegas berupa Tipiring sesuai dengan Perda yang berlaku.

R.Hidayat.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama