TRIBUNUS.CO.ID - Jombang : Sebut saja R al Ji al Tuwek bin Sardi (lk) 39 th asal Dsn/Ds Kauman Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang tak berdaya saat petugas Unit Reskrim Polsek Bareng Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap dirinya yang kedapatan memiliki,menyimpan dan mengedarkan obat obatan terlarang jenis Pil Dobel L
Sabtu 2/12/2017
Kapolsek Bareng Polres Jombang Akp Lely Bahtiar menjelaskan bahwa " R dapat diringkus petugas Unit Reskrim setelah adanya laporan dari masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku di kediaman rumahnya pada pukul 23:00 wib dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 22 ( dua puluh dua ) butir Pil Dobel L dalam plastik klip - 250 ( dua ratus lima puluh ) butir Pil Dobel L didalam lima plastik klip - Uang tunai sebesar Rp 50,000 ( lima puluh ribu rupiah ) dan satu buah HP merk Evercoss
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Bareng Polres Jombang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut serta terjerat dengan Pasal 196 UU RI No: 36 Tahun 2009 tentang kesehatan " terang Akp Lely Bahtiar
( Harry)
Sabtu 2/12/2017
Kapolsek Bareng Polres Jombang Akp Lely Bahtiar menjelaskan bahwa " R dapat diringkus petugas Unit Reskrim setelah adanya laporan dari masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku di kediaman rumahnya pada pukul 23:00 wib dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 22 ( dua puluh dua ) butir Pil Dobel L dalam plastik klip - 250 ( dua ratus lima puluh ) butir Pil Dobel L didalam lima plastik klip - Uang tunai sebesar Rp 50,000 ( lima puluh ribu rupiah ) dan satu buah HP merk Evercoss
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Bareng Polres Jombang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut serta terjerat dengan Pasal 196 UU RI No: 36 Tahun 2009 tentang kesehatan " terang Akp Lely Bahtiar
( Harry)
Admin 081357848782 (0)