MALANG, TRIBUNUS.CO.ID - Satreskrim Polres Malang kembali bekuk pelaku pencurian sepeda Motor yang beraksi di areal persawahan Desa Ngawonggo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang,pelaku berhasil dibekuk usai dikejar oleh warga di wilayah hukum Polsek Wajak Polres Malang. Rabu 27/12/2017
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farit Patoni menjelaskan, bahwa pelaku tersebut inisial RL (lk) 27 thn warga Dsn Srimulyo Desa Jabon Kecamatan Dampit Kabupaten Malang,dan pernah masuk bui dengan kasus yang sama pencurian Ranmor roda 2 pada tahun 2012 dengan vonis 18 bulan.
Kali ini pelaku melakukan pencurian lagi di areal persawahan Desa Ngawonggo wilayah hukum Polsek Tajinan dengan korban atas nama Selamet 33 thn warga Desa Purwosekar Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang.
AKP Farit Patoni juga mengatakan modus pelaku adalah melakukan aksinya dengan cara mengambil dan membawa lari sepedah motor milik korban jenis Honda Supra X Nopol N. 4055.DA yang di parkir diareal tepi jalan persawahan dalam keadaan terkunci setang, pelaku merusak dengan cara paksa menggunakan kunci palsu letteer T.
Selanjutnya setelah berhasil, pelaku membawa lari sepedah motor tersebut ke arah selatan Desa Kidangbang Kecamatan Tajinan dan dikejar oleh masa dan tertangkap kemudian dibawa ke Polsek Tajinan.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari pelaku berupa satu unit ranmor roda 2 Honda Supra X Nopol N. 4055.DA beserta STNK dan KTP milik korban, satu buah kunci palsu letter T warna hitam, uang tunai Rp 4.000 ( empat ribu rupiah) dan satu bungkus rokok merk Sejuk Alami sisa 2 batang.
Dengan perbuatanya kini pelaku mendekan disel tahanan Mapolres Malang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dan terjerat dengan Pasal 363 ayat ke 5 e KUHP" terang AKP Farit Patoni.
( khoiri)
Admin 081357848782 (0)