TRIBUNUS.CO.ID - Informasi ini disampaikan kepada Masyarakat
Kota Pasuruan, Sehubung dengan Hari Libur Nasional Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Pelayanan Sim Satpas Polres Kota Pasuruan Libur pada tanggal 24, 25, 26, 31 Desember 2017 dan 01 Januari 2018.
Bagi warga masyarakat kota Pasuruan yang akan memperpanjang SIM yang Habis masa berlakunya pada tanggal 24 Desember 2017 s/d 01 Januari 2018, Dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 06 Januari 2018.
"Sedangkan untuk Proses perpanjangan SIM yang melewati tanggal 06 Januari 2018 maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru, dengan nama lain (membuat SIM Baru)." tegas Kasat Lantas Polres Pasurian Kota AKP. Kadek Ary kepada tribunus.co.id Sabtu 23 Desember 2017
R.Hidayat.
Admin 081357848782 (0)