-->

Ngamen Sambil Edarkan Pil Dobel L? Pelaku Dapat Di Ringkus Petugas Unit Reskrim Polsek Diwek

TRIBUNUS.CO.ID  - Jombang : Pengamen berinisial OBP 26 th warga Dusun Ngapung Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang karena dengan sengaja memiliki dan mengedarkan obat obatan terlarang  jenis Pil Dobel L kepada para pelangganya
Rabu 06/12/2017

Kapolsek Diwek Polres Jombang Akp Bambamg Setyo Budi SH  menjelaskan bahwa penangkapan OBP berawal dari saat anggota Polsek Diwek sedang patroli kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial LL di Jln Raya depan SPBU Desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang yang saat itu kedapatan membawa Pil dobel L ,kemudian LL diintrogasi petugas bahwa Pil Dobel L tersebut diperoleh dari OBP dengan cara membeli

Tak butuh waktu lama kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Diwek melakukan penyelidikan terhadap OBP di Jln Raya Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang pada pukul 17:30 wib,akhirnya pelaku  beserta barang buktinya berupa 53 (lima puluh tiga)  butir Pil Dobel L - Uang tunai sebesar Rp 10,500 ( sepuluh ribu lima ratus rupiah)  berhasil diamankan petugas

Kini guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut pelaku dibawa ke Mapolsek Diwek Polres Jombang untuk menanggung perbuatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No:36 Tahun 2009 tentang kesehatan " terang Akp Bambang Setyo Budi SH

(Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama