-->

Menyikapi Hate Speech Di Medsos Lewat Seminar Kebangsaan Digelar Di Kota Kediri

   
KEDIRI - Seminar kebangsaan menjaga persatuan bangsa ideologi Pancasila dengan pencegahan ujaran kebencian (Hate Speech) berdasarkan SE Kapolri 6/X/2015 disosialisasikan Karosunluhkum Divkum Mabes Polri Brigjen Pol Agung Makbul. Seminar kebangsaan ini berlangsung di hall cendrawasih Hotel Insumo Kota Kediri dan dihadiri Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, Pabung Kodim Kediri Mayor Inf Didik Sugeng Kurniawan serta mahasiswa, dosen, guru dan PNS dilingkungan Pemda, Sabtu (09/12/2017).

“Persoalan mengenai ujaran kebencian atau hate speech semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas Hak Asasi Manusia. Perbuatan kebencian memiliki dampak yang merendahkan martabat manusia dan kemanusian seperti yang di Rwanda, Afrika Selatan ataupun di Indonesia,” terang Brigjen Pol Agung Makbul.

Beliau juga menjelaskan, bahwa dari sejarah kemanusiaan di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong mengerikan,diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada

tingkat yang paling atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian. Masalah ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yang berbhineka Tunggal Ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini.

“Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan ,memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong. Semua tindakan tersebut memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial,” sambung Brigjen Pol Agung Makbul

Lanjutnya, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud ,dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum ,ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik dan pamflet. (Penrem 082/CPYJ )


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama