TRIBUNUS - CO.ID - Jombang : Berantas peredaran obat obatan terlarang diwilayah hukumnya lagi lagi Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang mengamankan seorang pelaku berinisial FM W 21 th yang bekerja di salah satu Karya PT Sub Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, diketahui FM W adalah warga Jl Veteran Desa Padang Kecamatan Kota Mana Kabupaten Bengkulu Selatan Provonsi Bengkulu Senin 11/12/2017
Pelaku berhasil diciduk petugas saat petugas Polsek Diwek sedang patroli di Jl Raya Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada pukul 21:00 wib kemudian mengamankan seseorang berinisial Y karena kedapatan membawa Pil Dobel L sebanyak 24 butir ,dari hasil introgasi Y bahwa Pil Dobel L tersebut diperoleh dari FM W dengan cara membeli seharga Rp 30.000"terang Akp Bambang SB SH
Kemudian dari hasil keterangan Y petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap FM W di Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada pukul 01:00.wib dan berhasil meringkus FM W beserta barang buktinya diantaranya 24 ( dua puluh empat) butir pil Dobel L - 1 (satu) tas warna hitam yang berisi 712 ( tujuh ratus dua belas) butir pil Dobel L - 1 (satu) buah Hp merk Xiomi type Note 4 Pro warna hitam - 200 (dua ratus) lembar klip plastik serta Uang tunai sebesar Rp 130.000 ( seratus tiga puluh ribu rupiah)
Saat ini pelaku bersama barang buktinya di amankan ke Mapolsek Diwek Polres Jombang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatanya sebagaimama dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No : 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
(Harry)
Pelaku berhasil diciduk petugas saat petugas Polsek Diwek sedang patroli di Jl Raya Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada pukul 21:00 wib kemudian mengamankan seseorang berinisial Y karena kedapatan membawa Pil Dobel L sebanyak 24 butir ,dari hasil introgasi Y bahwa Pil Dobel L tersebut diperoleh dari FM W dengan cara membeli seharga Rp 30.000"terang Akp Bambang SB SH
Kemudian dari hasil keterangan Y petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap FM W di Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada pukul 01:00.wib dan berhasil meringkus FM W beserta barang buktinya diantaranya 24 ( dua puluh empat) butir pil Dobel L - 1 (satu) tas warna hitam yang berisi 712 ( tujuh ratus dua belas) butir pil Dobel L - 1 (satu) buah Hp merk Xiomi type Note 4 Pro warna hitam - 200 (dua ratus) lembar klip plastik serta Uang tunai sebesar Rp 130.000 ( seratus tiga puluh ribu rupiah)
Saat ini pelaku bersama barang buktinya di amankan ke Mapolsek Diwek Polres Jombang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatanya sebagaimama dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No : 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
(Harry)
Admin 081357848782 (0)