Tribunus.co.id - Bojonegoro - Gara-gara berkenalan dengan seorang pria di media sosial Facebook, seorang perempuan asal Kecamatan Dander kehilangan sebuah sepeda motor. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (03/12/2017) sekira pukul 10.00 WIB, dan oleh korban baru dilaporkan di Mapolsek Temayang pada pukul 19.00 WIB malam harinya.
Korban bernama SA (37) yang kesehariannya bekerja mengurus rumah tangga warga Dusun Jepar Desa Dander Kecamatan Temayang, sedangkan laki-laki yang dia kenal melalui FB sekaligus terlapor bernama NG als Ari Putra Herlambang als Bagus Sajiwo als Jemblung bin RS (44) warga Dusun Bedingin Desa Sukorejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
Kapolsek Temayang AKP Margono saat memberikan keterangan kepada tribratanewsbojonegoro.com mengatakan bahwa kejadian bermula ketika korban dan terlapor berkenalan melalui Facebook sekira 2 Minggu yang lalu dan terlapor mengajak bertemu. Setelah disanggupi oleh korban, selanjutnya korban dan terlapor bertemu di terminal Bojonegoro pada hari minggu (03/12/2017) sekira pukul 10.00 WIB.
"Setelah bertemu, terlapor mengajak korban ke rumahnya di Caruban Kabupaten Madiun untuk diperkenalkan orang tuanya", ucap Kapolsek.
Tetapi setelah sampai di Desa Temayang Kecamatan Temayang, tepatnya di sebuah warung bakso depan Puskesmas Temayang terlapor meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk mengambil uang di ATM BRI. Setelah ditunggu korban hingga sore hari, terlapor tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjam tersebut.
"Karena merasa ditipu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Temayang pada malam harinya", lanjut Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari korban di Mapolsek Temayang, kemudian petugas dari unit Reskrim Polsek Temayang melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari ini Senin (04/12/2017) keesokan harinya berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor di rumah kontrakannya di Kelurahan Kemlaten Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
"Akan tetapi untuk plat nomornya telah diganti", imbuh Kapolsek.
Namun setelah dicocokkan nomor kerangka dan nomor mesin motor dengan BPKB milik korban, ternyata sama dengan bukti dokumen foto copy BPKB sebagai salah satu dokumen pelengkap saat melapor di Mapolsek Temayang, sehingga pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polsek Temayang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan saat ini telah ditahan di Mapolsek Temayang.
"Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", terang Kapolsek.
Barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Vario 125 cc warna hitam, tahun 2013 dengan nomor rangka MH1JFF113DK269109, nomor mesin JFF1E1265755 dan nomor polisi H 2218 NC beserta kunci sepeda motor. 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda jenis Vario 125 cc warna hitam tahun 2013 dengan nomor rangka MH1JFF113DK269109, nomor mesin JFF1E1265755 dan nomor polisi S 6024 DW atas nama korban.
"Serta sepasang plat nomor kendaraan bermotor dengan nomor S 6024 DW, 1 buah tas wanita warna biru dan 1 buah dompet kecil warna merah", pungkas Kapolsek.
(yudhi)
Admin 081357848782 (0)