MALANG, TRIBUNUS.CO.ID - Jumlah kasus kejahatan diwilayah hukum Polres Malang mencapai 2.033 kasus selama tahun 2017,jumlah kasus tersebut menurun 309 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2.332 kasus.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan ( curat) selama 2017 mendominasi yaitu 321 kasus, setelah itu disusul kasus Curanmor sebanyak 214 kasus, sedangkan pencurian dengan kekerasan ( curas) mencapai 32 kasus.penurunan ini terjadi karena kami gencar melakukan tindakan pencegahan " ucap Yade Setiawan Ujung. ( 29/11/2017)
Sebaliknya justru kasus Narkoba dan Miras meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, kasus Narkoba mencapai 237 kasus naik 61 kasus dari tahun sebelumnya, sedangkan kasus Miras meningkat dari 148 kasus pada tahun 2016 menjadi 358 kasus pada 2017.
"Khusus Miras, kami telah melakukan target operasi kepada produsen dan tidak banyak merazia pengecer"kami membongkar dua produsen besar Miras pada tahun ini"ucap Kapolres.
Sedangkan kasus Korupsi dan Pungli sebanyak 5 kasus, jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai delapan kasus.dalam kasus Korupsi dan Pungli kami berupaya melakukan tindakan preventif atau pencegahan,caranya dengan sosialisasi dan terlibat dalam pengawasan langsung dilapangan.Kami berharap kasus Korupsi dan Pungli pada tahun depan sudah tidak ada"tutur AKBP Yade Setiawan Ujung.
( khoiri)
Admin 081357848782 (0)