-->

H.Arkoni MD: "Pelantikan Eselon di Lingkungan Pemkab Banyuasin Yang Mengangkangi Aturan, Tidak Dapat Dibenarkan.



BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -Sebelum nya massa Forum Pembela Banyuasin (FPB) telah mendatangi rumah dinas Bupati Banyuasin. Selasa (28/12). Kedatangan FPB tersebut menolak pelantikan sejumlah pejabat Eslon dilingkungan Pemkab Banyuasin.

Sementara itu Anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Hanura H Arkoni MD setelah mendengar berita terkait dengan tuntutan dari massa FPB tersebut mengatakan, kalau dirinya selaku putra banyuasin sangat prihatin mendengar kejadian tersebut sepertinya aturan di Pemerintahan Daera Banyuasin itu bisa di Sulap sulap ya'

"Saya prihatin akan hal ini, untung masih ada rekan - rekan  yang peduli dengan pemerintahan di Banyuasin," ucap Arkoni dengan sangat prihatin.

lanjut beliau Saya berharap, kawan kawan Seluruh Masyarakat Banyuasin bergerak terus dan jangan tinggal diam bila perlu gelar aksi lebih besar lagi untuk menumpas Ketidak benaran dan kesewenang - wenangan pemimpin di banyuasin.

Aksi yang di komandoi Edi Jauhari atau lebih akrap disapa Edi Hayun itu menilai bahwa pelantikan sejumlah OPD itu telah menyelangkangi aturan, karena menurut mereka ada beberapa pejabat eslon yang dilantik dalam penindakan KPK.

Menanggapi  hal tersebut Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono MM melalui Kadis Kominfo Erwin Ibrahim mengatakan, bahwa apa yang telah memjadi tuntutan massa FPB tersebut jelas itu tidak benar, karena ujar Erwin, Kalau ada masalah tentunya Kepala Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak akan meloloskan 5 calon kepala dinas tersebut

"Ya kalau memang pelantikan ini ada masalah tentunya KASN tidak akan meloloskan 5 calon kepala dinas tersebut," jelas Erwin saat diconfirmasi tribunus.co.id melalui kutipan beberapa media Kamis (28/12).

Dikatakan Erwin, mengenai ada calon yang diperiksa KPK,itu  hanya dimintai keterangan dan tidak ada status hukum, apakah sebagai tersangka atau tidak. Jadi tidak ada pelanggaran status hukum terhadap yang bersangkutan.

"Mereka hanya dimintai keterangan, jadi jelas tidak ada pelanggaran status hukum terhadap mereka yang bersangkutan,"

"di tambah kan H.Arkoni MD,Kan aturannya sudah jelas dan kalau sala satu aturan tersebut tidak di penuhi jelas ini sudah cacat hukum dan bisa dibuat laporan ke Mendagri dan ke  Menpan juga ke Insfektorat Provinsi," ungkap Arkoni dengan tegas.

Kalau memang terbukti menyelangkangi aturan serta prosedur pelantikan sejumlah pejabat OPD tersebut kenapa harus di lantik sepertinya ada unsur politik uang di sini, ada apa dengan Bupati Banyuasin Ir SA. Supriono MM, Jujur Banyuasin Butuh Orang Yang Benar benar Bersi dan memihak Masyarakat Banyuasin Bukan yang bersekonkol Untuk Melakukan kebohongan kebohongan Publik demi melancarkan Aksi Korupsi seperti demi kian Ujarnya.

Ajak H.Arkoni MD,Ayo kita bergerak, galang kekuatan Forum Penyelamat Banyuasin untuk melawan kesewenang wenangan. "Apa lagi kalau sampai merumah kan honorer yang sudah ngabdi bertahun tahun,' tandasnya.(rn)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama