TRIBUNUS - CO. ID - Kediri : Alhamdulillah, Ahmad Syaifudin santri dari pondok pesantren Darul Fatihin Desa / Kecamatan Badas Kabupaten Kediri kini akhirnya bisa menghirup udara bebas dan bertemu dengan keluarga dan sahabatnya,setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menerima eksepsi terdakwa pada sidang dengan agenda putusan sela yang digelar di ruang Cakra PN setempat, Kamis 14/12/2017
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memerintah terdakwa dibebaskan dari tahanan,” kata Hakim Agustinus Yudi Setiawan, dalam amar putusan selanya
Kontan putusan itu langsung disambut suka cita dari ratusan massa pendukung Ahmad Syaifudin , pada persidangan kali ini sepanjang Jl Raya Pamenang depan Gedung Pengadilan Negeri dipenuhi ratusan massa dari sejumlah elemen baik santri dan mahasiswa serta Gp Ansor se Kabupaten Kediri
Syaifudin dinyatakan bebas dalam putusan sela seketika itu langsung bersujud di lantai memeluk orang tuanya dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga santri tanpa terkecuali yang selama ini memberi semangat dan membantunya
Atas keputusan tersebut, Ketua Kuasa Hukum kang Syaifudin dari LBH Ansor, Nurbaedah memberikan apresiasi atas nilai nilai keadilan yang diperlihatkan oleh hakim. “Hakim sudah sangat bijak dan sesuai aturan yang berlaku,meski haknya terdakwa sudah bebas,namun jaksa penuntut umum /JPU harus memenuhi keputusan majelis. namun masih ada upaya hukum,” jelas Nurbaedah.
Nurbaedah juga berharap kasus-kasus seperti yang dialami oleh Kang saifudin ke depan tidak terjadi lagi. Untuk itu dia meminta penyidik mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan lebih cermat dalam menangani sebuah kasus. “jangan menghukum orang yang tidak salah,” ujarnya
Setelah itu usai dari persidangan Syaifudin meninggalkan halaman Pengadilan Negeri Kediri dengan diangkut oleh mobil tahanan, ratusan massa dari santri, mahasiswa dan elemen mengumandangkan takbir "Allahu Akbar" Selanjutnya dihadapan massa, Nurbaedah meminta massa tidak anarkis dan memastikan Kang Pudin segera dibebaskan dari segala dakwaan
Sebelumnya Kang Pudin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kediri dijerat denganPasal 482 KUHP, karena dianggap membeli Handphone (HP) second merk Vivo type Y15 seharga Rp 650 ribu yang ditawarkan melalui medsos
(Harry)
Admin 081357848782 (0)