TRIBUNUS.CO.ID - Kediri , Tiga pelaku asal Jombang yang jadi pengedar pil dobel L yang beroperasi di kawasan Kabupaten Kediri akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskoba Polres Kediri.ketiga pelaku tersebut ialah berinisial DW,YA dan AWK
01/11/2017
Berawal dari penangkapan pelaku pertama inisial DW bin Duladi 17 th (pria) asal Dusun Maron Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang yang tertangkap tangan sedang mengedarkan pil dobel L di kawasan Jl.Lawu Kel Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri pada hari Rabu pukul 23:00 wib dengan barang bukti yang diamankan 36 ( tiga puluh enam ) butir pil jenis dobel L serta satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat No.Pol S 2572 CE
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku lainya berinisial YA 22 th (pria) asal Dusun Sedati Desa Kauman Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dan AWK alias Zaki bin Kateni 18 th ( pria ) asal Dusun Pandean Desa Ngoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang,kedua pelaku ini di tangkap petugas Satreskoba Polres Kediri dirumahnya masing masing pada hari Kamis pagi 30/11/2017
Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin S.H M.H mengatakan dari kedua tangan pelaku YA dan AWK petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya YA didapati 1360 ( seribu tiga ratus enam puluh ) butir pil jenis dobel L dan satu buah HP merk Samsung Azuz dan AWK didapati 9 ( sembilan ) butir pil jenis dobel L dan satu buah HP merk Evercross warna hitam
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Mukhlason SH juga menerangkan bahwa dengan perbuatannya ketiga pelaku saat ini sudah kita amankan ke Mako Polres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan selanjutnya di jerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No : 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
(Harry)
Admin 081357848782 (0)