TRIBUNUS - CO.ID - Kediri : Badan Narkotika Nasional /BNN Kabupaten Kediri bergandeng dengan bagian hukum pemerintah Kabupaten Kediri memberikan sosialisasi pengenalan hukum undang undang Narkotika kepada siswa siswi SMA PSM Plemahan yang berjumlah sekitar 200 orang
Rabu 14/12/2017
Dalam hal ini Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan BNN Kabupaten Kediri,Agung Tri Nugroho memaparkan pentingnya untuk tidak menggunakan Narkotika dan bahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi dan terancam pidana sesuai dengan undang undang RI No :35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Selain itu kegiatan ini juga digandeng oleh bagian hukum Pemkab Kediri untuk merata sosialisasi kepada seluruh para pelajar tingkat SMA - SMK se Kabupaten Kediri agar tidak berurusan dengan hukum terutama terkait narkoba
Harapanya dalam pembinaan ini siswa siswi bisa menjadi generasi muda yang bersih dari narkotika maupun obat obatan lain yang dilarang oleh pemerintah
(Harry)
Admin 081357848782 (0)