TRIBUNUS - CO.ID - Kediri : Dalam rangka Ops Sikat II Semeru Tahun 2017 yang di gelar selama 10 hari, Polres Kediri berhasil ringkus para pelaku tindak pidana kejahatan yang beroperasi diberbagai tempat wilayah di Kabupaten Kediri
Rabu 20/12/2017
Wakapolres Kediri,Kompol Ariek Indra Sentanu, SH, S.I.K, MH mewakili Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan,S.I.K,. MH di dampingi Kasatreskrim dan Kasubbag Humas saat press realess menjelaskan,kali ini sebanyak 153 kasus berhasil diungkap Polres Kediri dalam Ops Pekat II Semeru selama 10 hari dengan kasus tindak pidana Curat,Curas,Curanmor,Preman/premanisme , Narkoba dan Miras
Adapun kasus Curat terdapat 7 kasus dengan 5 tersangka yakni inisial MT, MW, ELP, HS, dan EYA dengan modus pelaku masuk ke kamar kos selanjutnya mengambil barang barang milik korban ,adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 buah Dosbok HP - 11 unit HP - 3 unit Sepeda Motor - 5 buah karung - 70 ekor ayam - 1 buah rengkek - 1 buah jaket dan 1 gombyok kunci palsu
Selanjutnya kasus Curas terdapat 4 kasus dengan 4 tersangka, dan modus pelaku adalah memepet korban kemudian mengambil barang barang milik korban secara paksa,dan modus lainya pelaku juga menghentikan Truk korban kemu disertai pengancaman selanjutnya mengambil barang barang milik korban ,adapun barang bukti yang dapat diamankan petugas berupa 3 unit sepeda motor - 4 unit HP - 1 buah SIM ,A - Uang sejumlah Rp 532,000 ( lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) - 1 buah tas- 1 buah Power Bank- Emas 0,5 Gram - 2 buah jam tangan - 1 buah STNK - 1 buah kaos - 1
buah celana dan 1 buah Helm
Kemudian kasus Curanmor terdapat 5 kasus dengan 9 tersangka dan modus pelaku ialah mengambil Sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu secara paksa, dan modus lainya adalah dengan mengambil sepeda motor yang masih tertancap kunci, kemudian oleh pelaku sepeda motor dibawa kabur.adapun barang bukti yang diamankan petugas 1 buah Foto copy BPKB - 2 unit Sepeda motor - 1 buah STNK dan 1 buah kunci
Selanjutnya kasus Preman (premanisme) terdapat 15 kasus dengan 22 tersangka ,dan modus pelaku adalah meminta uang dan mengamen ditempat umum, sehingga mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 Set Speker Aktif - Uang sejumlah Rp 75,000, dan 11 Gitar
Kemudian kasus Narkoba terdapat 11 kasus dengan 14 tersangka, modus pelaku adalah memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika jenis Sabu Sabu, Pil dan ganja tanpa hak atau melawan hukum,adapun barang buktinya adalah 2,747 butir pil dobel L - 10 unit HP - 4,12 gram Sabu Sabu - 2 buah alat hisab - 4 buah korek api - 4 buah pipet - 2,7 gram ganja - 1 buah bong - 1 buah timbangan - 2 biji plastik klip - uang sejumlah Rp 160,000 dan 1 buah tas
Selanjutnya kasus Miras terdapat 111 kasus dengan 111 tersangka, modus pelaku adalah menjual miras tanpa ijin dengan barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 21 botol miras merk Anggur - 28 botol miras merk Vodka - 258 botol miras merk Arjo dan 1 dirjen - 390 botol miras merk kuntul - 49 botol aqua miras baceman dan 1 dirjen - 2 botol miras merk Kim Hoa dan 5 botol miras merk Ciu
Wakapolres lanjut menjelaskan,untuk kasus Narkotika melanggar Pasal 112,114,127 UU No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara
Dan kasus Pil Dobel L melanggar pasal 197 Sub 196 jo 98 UU No : 35 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
( Harry)
Admin 081357848782 (0)