-->

Tukang Bengkel Pengeroyok Karyawan Koperasi Usaha Bersama Di Jombang Diringkus Polisi

TRIBUNUS.CO.ID, Jombang -  Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Jombang berhasil mengamankan Prasetio Setiawan 28 th seorang bengkel warga Dsn Pandean Ds/Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang yang menjadi pelaku pengeroyokan terhadap  Rudi Hartono 30 th salah satu pegawai Koperasi Usaha Bersama asal Kabupaten Bengkulu
Kamis 02/11/2017

Pengeroyokan terhadap korban juga dibantu dua pelaku lainnya yaitu FD 24 th dan AM 20 th warga Dsn Pandean Kecamatan Jombang,keduanya masih dalam data pencarian orang (DPO)

Kapolsek Ngoro Polres Jombang Akp Ach Chairudin menjelaskan bahwa ada dua orang saksi yang melihat kejadian pengeroyokan tiga orang pelaku terhadap korban pada Hari Kamis 7 September 2017 bulan lalu ,waktu itu sekitar pukul 17:30 wib,saksi bernama  Nur Restu setiawan 16 th perempuan dan Logi Alpino 24 th pegawai koperasi usaha bersama,keduanya melihat bahwa  saat itu pukul 19:30 wib korban dikeroyok oleh pelaku Prasetio Setiawan bersama dua temanya di Jalan Durian Dsn Pandean Ds/Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang ,akibatnya korban mengalami luka memar pada bibir atas,luka lebam pada mata sebelah kanan ,luka terbuka dirilis kiri hingga 5 cm dan hidung mengalami pendarahan,Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pelaku yang sudah berhasil kami amankan dan dua temanya masih dalam pengejaran "Pungkasnya kepada media

Motif dari pengeroyokan pelaku terhadap korban  belum diketahui dan masih dalam pemeriksaan ,dengan perbuatanya kini pelaku kami tahan di Mapolsek Ngoro Polres Jombang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya karena melanggar Pasal  170 ayat (2) 2-e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat secara bersama sama
(Harry)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama