TRIBUNUS.CO.ID - Keberhasilan kembali di raih oleh Anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan dalam penangkapan tersangka Pencurian sepeda motor di wilayah Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, Selasa (07/11/2017).
Kejadian bermula pada tanggal 03 Oktober 2017 sekitar Pukul 08.30 Wib, korban bernama INAYA TUROBANI perempuan berumur 28 tahun warga Ds. Lemahbang Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan memakirkan sepeda motornya yang berada di depan TK AL – HIKMAH Dsn. Telebuk Ds. Lemahbang Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dan di tinggal korban masuk kedalam Taman Kanan tersebut menunggu anaknya.
Pelaku MOH. LASIM berboncengan bersama temannya yang berinisial RBT dengan menggunakan sepeda motor honda Grand melintas di depan TK AL – HIKMAH melihat sepeda motor honda Beat, secara langsung kedua tersangka mencuri sepeda motor tersebut dan di bawah kabur.
Kemudian kedua tersangka menjual sepeda tersebut kepada seseorang yang berinisial YD dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut PelakuMOH. LASIM mendapatkan bagian sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Mendapatkan Laporan dari korban tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kejadian tersebut dan akhirnya Sat Reskrim berhasil menangkap satu tersangka bernama MOH. LASIM.
Saat penggerebekan pelaku, Sat Reskrim Polres Pasuruan menangkap tersangka yang berada di Ds. Suwayuwo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan sekitar pukul 10.00 Wib saat tersangka berada di rumah saudaranya dan kini tersangka di bawah ke Mapolres Pasuruan.
Dari penyelidikan petugas, tersangka MOH. LASIM merupakan residivis Kasus Pencurian dengan pemberatan tahun 2016 dengan hukuman 1 tahun 8 bulan, dan pelaku MOH. LASIM mengaku mencuri sepeda motor bersama dengan YD sudah mencuri 3 sepeda motor di wilayah Sukorejo dan Pandaan, kini kembali tersangka harus merasakan jeruji besi Mapolres Pasuruan.
Kasat Reskrim AKP Tinton menjelaskan, “Temannya kerjanya yang berinisial RBT masih dalam DPO bersama penadahnya YD dan kini MOH. LASIM terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Hidayat.
Admin 081357848782 (0)