TRIBUNUS.CO.ID PASURUAN - Pada hari Senin tanggal 13 November 2017 jam 10.00 Wib Bhabinkamtibmas Kel. Petahunan Brigadir Yudi Kristianto menyelesaikan permasalahan warga yang berujung pada penganiayaan.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2017 jam 16.00 Wib didalam warung yang jadi satu dengan rumah Sdri. Ari Yunita Alamat : Jl. Gatot Subroto RT.03 RW.03 Kel. Petahunan Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.
Permasalahan yang melibatkan Sdri. Ari Yunita dengan Sdr. Edi Suharsono yang merupakan kakak ipar dari Sdri. Ari Yunita berawal dari masalah warisan keluarga yang menyangkut suaminya Sdri. Ari Yunita (Sdr. Eko Hariyanto) dengan Sdr. Edi Suharsono sehingga terjadi kesalahpahaman diantara keduanya.
Dengan sama-sama diselimuti rasa emosi terjadilah penganiayaan oleh Sdr. Edi Suharsono kepada Sdri. Ari Yunita sehingga Sdri. Ari Yunita mengalami luka lebam pada pelipis mata sebelah kiri dan bibir bagian atas sebelah kiri mengalami lecet.
Sebagai petugas pengemban fungsi Bhabinkamtibmas yang harus sanggup menyelesaikan permasalahan apapun yang dihadapi warga, Brigadir Yudi Kristianto telah memediasi kedua belah pihak yang berselisih tersebut. Baik dari Sdri. Ari Yunita maupun Sdr. Edi Suharsono sama-sama telah menyadari kesalahannya masing-masing dan Sdr. Edi Suharsono sanggup untuk meminta maaf kepada Sdri. Ari Yunita.
Permasalahan yang dihadapi kedua belah tersebut ditutup dengan kesediaan membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2017 jam 16.00 Wib didalam warung yang jadi satu dengan rumah Sdri. Ari Yunita Alamat : Jl. Gatot Subroto RT.03 RW.03 Kel. Petahunan Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.
Permasalahan yang melibatkan Sdri. Ari Yunita dengan Sdr. Edi Suharsono yang merupakan kakak ipar dari Sdri. Ari Yunita berawal dari masalah warisan keluarga yang menyangkut suaminya Sdri. Ari Yunita (Sdr. Eko Hariyanto) dengan Sdr. Edi Suharsono sehingga terjadi kesalahpahaman diantara keduanya.
Dengan sama-sama diselimuti rasa emosi terjadilah penganiayaan oleh Sdr. Edi Suharsono kepada Sdri. Ari Yunita sehingga Sdri. Ari Yunita mengalami luka lebam pada pelipis mata sebelah kiri dan bibir bagian atas sebelah kiri mengalami lecet.
Sebagai petugas pengemban fungsi Bhabinkamtibmas yang harus sanggup menyelesaikan permasalahan apapun yang dihadapi warga, Brigadir Yudi Kristianto telah memediasi kedua belah pihak yang berselisih tersebut. Baik dari Sdri. Ari Yunita maupun Sdr. Edi Suharsono sama-sama telah menyadari kesalahannya masing-masing dan Sdr. Edi Suharsono sanggup untuk meminta maaf kepada Sdri. Ari Yunita.
Permasalahan yang dihadapi kedua belah tersebut ditutup dengan kesediaan membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi.
Admin 081357848782 (0)