TRIBUNUS.CO.ID - Pasuruan, Bati Tuud Koramil 0819/08 Rejoso hadiri pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya dilalui Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) sebanyak 50 orang masyarakat Desa Pandanrejo bertempat di Balai Desa Pandanrejo Kec. Rejoso Kab. Pasuruan.
Hadir dalam pelaksanaan pemberian SUTET tersebut adalah Bati Tuud Koramil 0819/08 Rejoso, camat Rejoso, Kapolsek Rejoso, Kades Pandanrejo beserta perangkat desa dan 50 orang masyarakat yang menerima ganti rugi SUTET.
Admin 081357848782 (0)