Kediri - Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri kembali lagi ringkus para pelaku yang yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyimpan dan mengedarkan obat obatan terlarang tanpa ijin yakni jenis pil dobel L di kawasan hukum Polsek Pare yang berada di Desa Telungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.Sabtu 21/10/2017
Kapolsek Pare Akp Mustakim SH menerangkan bahwa"pelaku tersebut berinisial AB alias Kacung (25) th warga Jln Veteran No:5 Rt:06 Rw; 16 Dusun Tegalsari Desa Telungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri
Dari penangkapan pelaku tersebut petugas Unit Reskrim Polsek Pare menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1.606 (seribu enam ratus enam ) butir pil jenis dobel L, satu buah HP merk Oppo warna putih dan Gold,satu bungkus plastik klip serta uang tunai sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah)
Untuk mempertanggungkan perbuatannya kemudian pelaku bersama barang buktinya di bawa ke Mapolsek Pare Polres Kediri guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,terang Akp Mustakim
(Harry)