Jombang | TRIBUNUS.CO.ID - Sungguh apes nasib seorang bapak bernama Sadi (52) th yang bekerja sebagai tukang cat dan buruh srabutan ,warga Dusun Bodo Desa Polorejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang karena saat di tangkap polisi, terbukti sedang asyik main judi jenis Dadu di salah satu kebun milik saudara Drono yang terletak di Dusun Bodo Desa Polorejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang Selasa 10/10/2017
Kapolsek Ngoro Polres Jombang Akp Ach Chairudin SH menerangkan" penangkapan tersangka perjudian jenis Dadu tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah tentang maraknya penyakit masyarakat yang tak kunjung hilang,kemudian Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Jombang dan anggota dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Ach Chairudin melakukan pengecekkan dilokasi tersebut pada pukul 00:15 wib,dan menangkap tersangka yang sedang asyik main judi.
Dari tangan tersangka dapat ditemukan dan disita sejumlah barang bukti diantaranya 5 ( lima) buah mata dadu, 1 ( satu) buah tatakan dadu,1 (satu) buah kaleng penutup dadu,1 (satu) beberan dadu yang ada gambarnya,1 (satu) buah lampu untuk penerangan beserta Accu nya,serta uang tunai diduga hasil perjudian sebesar Rp 287.000 ( Dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
Untuk mempertanggungkan perbuatanya pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Mapolsek Ngoro Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut dan terjerat pasal 303 (1) ke -2e KUHP tentang tindak pidana perjudian jenis Dadu terang"Akp Ach Chairudin
Kapolsek Ngoro Polres Jombang Akp Ach Chairudin SH menerangkan" penangkapan tersangka perjudian jenis Dadu tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah tentang maraknya penyakit masyarakat yang tak kunjung hilang,kemudian Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Jombang dan anggota dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Ach Chairudin melakukan pengecekkan dilokasi tersebut pada pukul 00:15 wib,dan menangkap tersangka yang sedang asyik main judi.
Dari tangan tersangka dapat ditemukan dan disita sejumlah barang bukti diantaranya 5 ( lima) buah mata dadu, 1 ( satu) buah tatakan dadu,1 (satu) buah kaleng penutup dadu,1 (satu) beberan dadu yang ada gambarnya,1 (satu) buah lampu untuk penerangan beserta Accu nya,serta uang tunai diduga hasil perjudian sebesar Rp 287.000 ( Dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
Untuk mempertanggungkan perbuatanya pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Mapolsek Ngoro Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut dan terjerat pasal 303 (1) ke -2e KUHP tentang tindak pidana perjudian jenis Dadu terang"Akp Ach Chairudin