Kediri | TRIBUNUS.CO.ID - Lagi lagi Satresnarkoba Polres Kediri kembali ungkap kasus pelaku berinisial TAS alias Gembus warga Perum Cahaya Permata Desa Bence Kecamatan Pesantren Kota Kediri.Sabtu 14/10/2017
Karena pelaku tersebut saat diringkus kedapatan memiliki dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin yang tidak memenuhi standart keamanan,khasiat atau kemanfaatan yakni berupa jenis pil dobel L
Kasubbag Humas Polres Kediri Akp Mukhlason menjelaskan" pelaku dapat diringkus petugas sekitar pukul 14:00 wib di Desa Karangtalun Kecamatan Kras Kabupaten Kediri beserta barang buktinya yaitu 19:100 (sembilan belas ribu seratus ) butir pil Dobel L,
Kemudian oleh petugas, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Kediri guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku terjerat dengan pasal 197 Subs pasal 196 UU RI No:36 Tahun 2009 tentang kesehatan
(Harry)