Pemalang | TRIBUNUS.CO.ID - Sebanyak 31(tiga puluh satu) bangunan liar yang terletak di blok siwareng atau lebih dikenal dengan sebutan calam yang terletak di kelurahan Pelutan,(sebelah utara terminal Pemalang) yang berdiri diatas tanah pemda seluas 6880 m2 diratakan dengan tanah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang pada Rabu (11/10/2017) dengan diback up oleh aparat Polres Pemalang dan TNI Kodim 0711/Pemalang.
Dikatakan oleh Kepala Satpol PP Pemalang Wahyu Soekarno, pelaksanaan penertiban bangunan di Calam yang masuk wilayah kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 2 tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan,"yang menjadi pertimbangan dibongkarnya bangunan liar di wilayah calam adalah mendirikan bangunan ditanah negara dan selama ini tempat tersebut digunakan untuk menjual miras dan tempat prostitusi, sehinga sangat meresahkan masyarkat sekitar", jelas Kasatpol ketika diwawancarai di lokasi
Kasatpol PP Pemalang juga mengatakan, sebelumnya Satpol PP sudah melakukan tindakan persuasif kepada 31 pemilik bangunan liar agar bisa membongkar bangunanya sendiri akan tetapi tidak diindahkan,“Karena sudah tiga kali kami beri surat sehinga kami bongkar paksa mengunakan tersebut dengan alat berat, dan kami mengerahkan sekitar 167 petugas gabungan dari Polres, Kodim, dan Pol PP yang diterjunkan untuk mengamankan pembongkar tersebut", imbuhnya.
Ketika ditanyalakan langkah selanjutnya setelah dibongkar, mengingat beberapa tahun yang juga sudah pernah dibongkar dan dibiarkan begitu saja, Kasatpol PP mengatakan,“kedepan Calam, sesuai rencana akan dibangun tempat tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemda Pemalang,” Pungkasnya
( Joko Longkeyang)