-->

KEGIATAN PENYULUHAN TENTANG PEMBUATAN SERTIFIKASI AKTA TANAH DAN PRONA MELALUI PROGRAM TMMD KE 100


Pasuruan | TRIBUNUS.CO.ID -  Tanah merupakan tempat kesejahteraan manusia yang strategis di dalam kehidupan manusia. Sepanjang hidup manusia bahkan hingga berpulang menghadap Yang Maha Kuasa, manusia tidak bisa dipisahkan dan dilepaskan dengan tanah.

 Berkaitan dengan hal ini setiap orang berhak memiliki tanah namun tentunya orang yang memiliki tanah tersebut harus memiliki bukti kepemilikannya berupa sertifikat hak milik atas tanah hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemeggang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak hak lain yang terdaftar agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutaan.

 Mengetahui usaha-usaha masyarakat dalam kepemilikan hak milik atas tanah. Mengetahui fungsi pegawai badan pertanahan nasional (BPN), kecamatan dan desa.
Satgas TMMD ke 100 tahun 2017 menggelar penyuluhan tentang Pembuatan Sertifikasi Akta Tanah dan Prona dari BPN Kab.Pasuruan bertempat di Balai Ds.Panditan Kec.Lumbang Kab.Pasuruan.

Peserta yang hadir terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat. Penyampaian materi penyuluhan oleh tim penyuluh dari BPN Kab. Pasuruan menyampaikan bahwa kegiatan pensertifikatan tanah melalui program Prona di Desa panditan sesuai usulan kepala desa melalui program TMMD ke 100 serta menyampaikan tentang akan dimulainya pengukuran oleh petugas ukur setelah bidang-bidang tanah yang akan disertifikatkan terlebih dahulu harus dipasang tanda-tanda batas sesuai dengan peraturan pertanahan yang berlaku.

Menurut BPN Kab. Pasuruan persyaratan dalam rangka pembuatan sertifikat melalui Prona tersebut diantaranya adalah  mengisi dan menandatangani folmulir  yang telah disediakan   melampirkan fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga,   melampirkan fotocopy DHKP dan Peta bloknya serta melampirkan surat-surat tanah terdiri dari Akta Jual Beli, SPPT, girik, SPOP, pada intinya semua surat-surat tanah yang dipunyai terhadap bidang-bidang tanah yang akan dimohon pensertifikatannya agar diserahkan kepada petugas pendata pada waktu pendataan. Ungkapnya.  /M
Lebih baru Lebih lama