TRIBUNUSANTARA.COM - Dengan adanya pemberitaan di media online , Pasuruan merupakan surga bagi pengusaha rokok ilegal dengan cukai abal - abal membuat media Radar Bangsa & jejakkasus , detikkasus , Memutuskan untuk infestigasi ke lapangan dengan menemui pemilik pabrik rokok yang namanya di sebut , tapi pemilik tidak ada di tempat , tapi di temui staffnya senin /30 / 10 / 2017 , Dari hasil klarifikasi dari Salah satu staff perusahaan yang di beritakan tersebut , menjelaskan bahwa pemberitaan oleh media online sangat tidak fair dan jauh dari kenyataan. Karena pihak perusahaan sejatinya hanya sebagai distributor yang membantu pemasaran dan penjualan dan produk yang di pasarkan tersebut di ambil dari pabrikan resmi dan terdaftar di perijinan dan kantor bea cukai, setempat.
Ini bukti rokok resmi tersebut mas ucap staff yang di temui sambil menunjukan produk yang di maksud, Kalaupun di pasar ada rokok dengan merk yang sama kemungkinan besar dari para pembuat rokok palsu, saya tidak mau menuduh siapa yang membuat tapi yang jelas dari luar daerah Pasuruan mas ucap nya.
dengan bukti bahwa pernah pabrikan membuat laporan aduan pemalsuan hak merk di polda jatim dan sekarang masih dalam proses lidik.
Konfirmasi dengan kantor bea cukai setempat menyampaikan bahwa rokok merk Brand Djati di produksi oleh perusahaan Rokok dengan NPPBKC nomor. 0607.1.3.5093 dan merk R7 yang di produksi oleh Perusahaan Rokok dgn NPPBKC nomor. 0713.1.3.5161. Bahwa perusahaan tersebut Legal adanya,
Admin 081357848782 (0)