Bojonegoro | TRIBUNUS.CO.ID - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kanor pada Senin (09/10/2017) sekira pukul 08.00 WIB pagi tadi mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka-luka. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kanor, guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku tersebut berinisial EP (26) warga Desa Sugihan Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban sedangkan korbannya Sungadi (74), yang masih kakek pelaku sendiri, warga Dùsun Dono Desa Temu RT 004 RW 001 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan saksi Titis Kusnadiati (43) dan saksi Elis Hariyanti (39) serta saksi Agus Junaedi (19), ketiganya warga Dusun Dono Desa Temu RT 004 RW 001 Kecamatan Kanor, sebagaimana disampaikan Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada Senin (09/10/2017) sekira pukul 07.00 WIB pagi tadi, pelaku tiba di rumah kakenya atau korban, bermaksud hendak menanyakan nama bapaknya dikarenakan pelaku merasakan badannya seperti terkena santet.
“Saat sampai di rumah kakeknya, pelaku bertemu saksi Titis Kusnadiati dan pelaku menanyakan keberadaan kakeknya atau korban,” terang Kapolsek.
Selanjutnya pelaku diberitahu bahwa kakeknya berada di kamar namun pintu kamar kakeknya dalam keadaan terkunci dari dalam. Mengetahui hal tersebut, pelaku tiba-tiba mendobrak pintu kamar kakeknya dan berhasil masuk ke dalam kamar.
“Mendapati kakeknya ada di dalam kamar, pelaku langsung membacok tangan kakeknya, menggunakan pisau yang telah disiapkan dari rumah, hingga mengenai bagian tangan kiri dan pipi kiri korban.” lanjut Kapolsek.
Mengetahui korban dibacok, saksi Titis Kusnadiati berusaha menolong dan berteriak meminta bantuan, lalu datanglah saksi Elis Hariyanti dan saksi Agus Junaedi, yang segera membantu dan korban berhasil diselamatkan oleh saksi Titis Kusnadiati dan saksi Elis Hariyanti, yang selanjutnya segera dibawa ke Puskesmas Kanor sambil memberitahukan peristiwa tersebut pada warga sekitar dan melaporkan ke Polsek Kanor.
“Sedangkan pelaku diamankan oleh saksi Agus Junaedi di dalam kamar,” imbuh Kapolsek.
Warga sekitar segera datang membantu dan tak lama kemudian Kapolsek Kanor bersama anggota sampai di rumah korban guna mengamankan pelaku dan melakukan oleh TKP.
“Setelah dilakukan oleh TKP selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Malpolsek Kanor guna proses lebih lanjut.” lanjut Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah pisau dan 1 (satu) unit sepeda motor milik pelaku.
“Pelaku disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 353 ayat (2), tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” terang Kapolsek.
Saat ini, pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Kanor dan penyidik masih meminta keterangan terhadap pelaku termasuk meminta keterangan pada saksi-saksi.
“Belum diketahui motif pelaku hingga tega melakukan penganiayaan terhadap kakeknya sendiri.” pungkasnya. (Ydhi)