-->

Tuduh Penyidik Polri Berintegritas Rendah, Novel Baswedan Dilaporkan Ke Polisi Oleh Mantan Penyidik KPK


JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kombes Polisi Erwanto Kurniadi melaporkan Komisaris Polisi (Purn) Novel Baswedan ke Polisi atas tudingan pencemaran nama baik. Laporan tersebut merupakan yang kedua di Polda Metro Jaya. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim itu melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya Selasa (5/9/2017).

“Ya betul ada laporan dari yang bersangkutan (Erwanto Kurniadi) masuk ke kita,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (6/9/2017).
Argo menambahkan, Erwanto melaporkan Novel ke polisi lantaran pernyataan Novel yang menganggap penyidik KPK yang berasal dari Polri memiliki integritas yang rendah.
Hal tersebut dia ketahui setelah membaca pemberitaan di sebuah media massa yang memuat tulisan soal Novel yang tak setuju jika Direktur Penyidikan KPK yang berencana mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK.
“Korban yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK,” kata Argo.
Laporan Erwanto diterima polisi dalam laporan bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Sebelum Erwanto, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman juga telah melaporkan Novel ke polisi atas tudingan telah melakukan pencemaran nama baik melalui email.
Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.
Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor.
Sementara itu pengamat hukum, politik dan keamanan Rr. Dewinta Pringgodani mengaku heran dengan pernyataan Novel Baswedan yang menyebut penyidik dari Polri berintegritas rendah.
“Mas Novel kan polisi juga. Walaupun sudah mengundurkan diri. Pernyataan Mas Novel itu sama saja dengan menepuk air didulang akhirnya kepercik muka sendiri,” kata Dewinta yang dihubungi kabarpolisi.com tadi malam.
Menurut wanita kelahiran Solo itu, seharusnya Novel Baswedan tak perlu membuat pernyataan-pernyataan yang kontra produktif dan menimbulkan kegaduhan di publik.
“Untuk apa sih membuat pernyataan seperti itu. Manfaatnya apa. Siapa pun yang direndahkan seperti itu pasti tak terimalah. Setiap manusia kan punya kehormatan apalagi ini menyebut nama Polri. Walau bagaimanapun Mas Novel itu kan juga keluarga besar Bhayangkara. Lupa?,” kata Dewi.
Dewinta Pringgodani bisa memahami langkah hukum yang diambil Brigjen Polisi Aris Budiman dan Kombes Erwanto Kurniadi melaporkan Novel Baswedan ke polisi.
“Indonesia negara hukum. Setiap warga negara punya hak hukum yang sama di depan hukum. Siapapun boleh melapor ke polisi. Memang seperti itu salurannya. Biar nanti pengadilan yang membuktikan seseorang bersalah atau tidak,” ujar Dewinta Pringgodani.
Lebih baru Lebih lama