Pasuruan | tribunus-antara.com -
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan diragukan keberaniannya untuk menindak perusahaan-perusahaan yang kerap membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) yang seenaknya sendiri di wilayah Kabupaten Pasuruan. Seperti banyak diberitakan sebelumnya di beberapa media baik Online dan cetak. Maraknya aktifitas pembuang limbah berbahaya (B3) diantaranya di lokasi pangkalan AURI Raci yang sering dipublikasikan dan masih saja berlangsung seakan kebal hukum akan peraturan-peraturan daerah dan undang-undang yang harus dilalui dan ditaati tentang pembuangan limbah dan dampaknya terhadap lingkungan hidup.
Tidak hanya di wilayah kabupaten Pasuruan saja bahkan di beberapa wilayah diluar Pasuruan pun sering terjadi hal serupa tanpa ada nya tindakan tegas dari instansi-instansi dinas terkait. Yang lebih mengherankan lagi pelaku transporter itu-itu saja baik di wilayah Pasuruan maupun luar Pasuruan diwilayah Jawa timur pada umumnya, seolah olah ada becking kuat di belakang aktifitas mereka.
Mirisnya lagi yang terjadi saat ini mereka para transporter..red, membuang limbah-limbah pabrik yang berbahaya di area lahan milik TNI AURI Raci.
Bahkan lebih lanjut hingga sekarang pihak berwenang dalam hal ini Muhaimin, kepala BLH kabupaten Pasuruan masih belum bisa dimintai keterangan atas kegiatan dan adanya kerjasama (ijin) pembuangan limbah (B3) tersebut dengan perusahaan-perusahaan transporter.
Terpisah, Sunarto selaku kepala dinas perijinan kabupaten Pasuruan saat di konfirmasi dan di singgung akan ijin kegiatan pembuangan limbah beracun (B3) di lokasi pangkalan AURI Raci tidak tahu menahu soal itu.
" Saya belum tau akan kegiatan pembuangan limbah dilokasi itu, bahkan saya merasa belum pernah memberikan ijin. ya..nanti saya akan cek di Staff saya soal adanya ijin apa tidak." Ujarnya saat di hubungi melalui selulernya kepada wartawan. (Tim)