MOJOKERTO | TRIBUNUS.CO.ID - Polres Mojokerto menggelar pers rilis pada hari Selasa tanggal 12 September 2017, Jam 14.47. Press Rilis keberhasilan Satuan Reskrim mengungkap Kasus Tindak Pidana Mucikari, KDRT dan Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Surat . Dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Rilis digelar di Halaman Depan Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, yang diikuti.sekitar 20 awak Media.
Dalam rilisnya Kapolres Mojokerto menjelaskan bahwa, Tindak Pidana Mucikari Mengambil untung dari kegiatan pelacuran Perempuan, sebagaimana dimaksud Pasal 30 UU RI No. 44 Tahun 2008 dan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP
Pelaku : Taufan Al Meizar Bin Agung Sudrajat, 22 Mahasiswa, alamat Griya Permata Meri A-2/29 RT.01 /04 Kel. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto,
Kronologis dari keberhasilan Polisi membekuk pelaku bisnis Prostitusi ini, Hari Sabtu tanggal 9-9-2017 , sewaktu anggota Reskrim Patroli di Dunia Maya, Menemukan Account Facebook An. Taufan almeizar yang menyediakan Wanita untuk melayani hidung belang untuk melakukan persetubuhan dengan menghubungi Nomor 085607638105 yang tertera dalam akun Facebook, Polisi lalu melacak keberadaan pelaku dan berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti1 buah Kertas Room bill Hotel Puri Indah Kamar No.16, 13 lembar Uang Pecahan Rp. 50.000, 1 unit HP Oppo Warna Biru dan 1 Unit HP merek Andromax Warna Hitam.
Kasus selanjutnya. masih menurut Kapolres, adalah Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang terjadi pada hari Minggu Tgl 27 Agustus 2017, Jam 06.00 Wib dengan TKP : Top Sam Tailor Jl. Wijaya Kusuma Ds. Mengelo Kec. Sooko Kab. Mojokerto.
Pelaku bernama Samsul Hadi ,SH, 58, .dusun Unggahan Ds. Banjaragung Kec. Puri. Korban bernama Asrul Chusmaroh, 49 Th, Dsn. Unggahan Ds. Banjaragung Kec. Puri.
Kronologis kasusnya adalah Pelaku melakukan pemukulan menggunakan Kursi yang terbuat dari kayu di bagian pelipis kiri korban sebanyak 1 kali.
Kasus berikutnya yang berhasil diungkap adalah, Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan Pemalsuan Surat yang dilakukan pelaku pada Bulan Nopember 2016 dengan
TKP : PT. Kepuh Kencana Arum, Ds. Balongmojo Kec. Puri Kab. Mojokerto dengan pelaku bernama Liem Tek Sia Bin Cu Kim Lin, Almt. GG Masa Jaya, RT 02 RW 14, Kel. Siantar Tengah, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Korban dari kejahatan atau penggelapan pelaku yaitu PT. Kepuh Kencana Arum
Modus operandi Pelaku adalah dengan cara pelaku menjual Baja Ringan Kepada Costumer tanpa sepengetahuan pihak PT. Kepuh Kencana Arum.