PASURUAN - Pada hari ini Jumat tanggal 8 September 2017 jam 10.00 wib sampai jam 11.30 wib di PT.PLN area Pasuruan dilaksanakan proses varikasi warlis desa Alastlogo kecamatan.Lekok kab Pasuruan.
Hadir perwakilan pihak PLN Witnyo, Muspika kec.Lekok, Kasat intelkam Polres Pasuruan Kota.
Phak PLN diwakili oleh Witnyo (kepala Pln Grati) menjelaskan sesuai Hasil MOU 14 Agustus 2017 ttg pengajuan pemberhentian sebagai pelanggan warlis, Tunggakan warlis desa Alastlogo selama satu bulan sebesar 245 jt harus segera dilunasi.
Sementara itu Kades Alastlogo dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pengajuan pemohon pemberhentian sbg pelanggan warlis di karenakan
selain warga merasa keberatan dengab tarif yang dibebankan oleh pihak PLN, Juga warga menghendaki listrik di Alastlogo beralih dari warlis ke PLN.
"Masalah tunggakan warlis akan dilunasi apabila warlis sudah dicabut dan beralih ke PLN langsung." ucap Kades Alas Tlogo . Dengan cara biaya pemasangannya nanti akan ditambahkan.dengan tanggungan warga ke Warlis tersebut. lanjut Kades.
Kapolsek Lekok AKP. Teguh Taviarno, masiih dalam.kesempatan yang sama menyatakan bahwa
Pertimbangan-pertimbangan yang harus dilihat
Terkait permasalahan warlis yang selalu bergejolak di desa Alastlogo jangan ada tendensi politik dari kades yang kalah dalam pemilihan.
"Berdasarkan nurani kemanusiaan, apabila aliran listrik masih padam maka anak yang sekolah tdk bisa belajar di malam hari. Padahal aliran liatrik itu adalah suatu kebutuhan pokok." jelas Kapolsek Lekok
Senada dengan Kapolsek, Kasat intelkam Polres Pasuruan Kota
Pada intinya permasalahan warlis di desa Alastlogo terletak pada sistem pengelolahan warlis.
"Apabila kita tetap membahas masalah pemasangan aliran listrik langsung dari PLN maka tidak akan pernah bisa selesai," urai Kasat Intelkam.
Hal yang sama juga disampaikan Camat Lekok dalam sambutannya saat itu bahwa warga Alastelogo alangkah baiknya yang perlu diperjuangkan adalah kejelasan status tanah di desa Alastlogo.
Sedangkan untuk pembongkaran warlis di desa Alastlogo jangan dilaksanakan dulu karena menurut Camat, untuk mencegah konflik sosial yang mungkin akan muncul.
Permasalahan ijin pemasangan aliran listrik langsung dari PLN sudah dibahas di tingkat Nasional.
Hasil pertemuan antara warga Alastlogo dengan PLN serta Muspika intinya adlah bahwa permohonan berhenti dari pelanggan warlis akan disetujui mulai bulan Oktober 2017 dan rekening warlis tidak akan muncul lagi.
Yang kedua Untuk 21 pelanggan Pln yang tidak sesuai dengan standart pengajuan yang sudah terpasang tidak akan disentuh dari pihak PLN
Ketuga Pembongkaran secara administrasi warlis akan segera di lakukan sebelum tgl 20 September 2017.