-->

Pengedar Pil Charnopen Wilayah Pantura Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Gadingrejo



PASURUAN - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Carnophen dari  seorang pria berinisial SAY.  Pelaku yang tinggal  di jalan .Halmahera gang 9 RT.003/005 Kel.Gadingrejo Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan ini,  tertangkap petugas di dalam rumahnya,  Kamis 07 September sekitar jam 23 WIB

Keberhasilan penangkapan SAY,  berawal pada hari Jumat tgl 07 Sept 2017 sekitar pkl. 20.30 wib, Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama MAT (21)   Pengangguran yang beralamat Gadingrejo ini  kedapatan membawa 1 klip bening yang berisi 10 butir obat keras jenis Carnophen.

Setelah dilakukan introgasi Mat  mengakui membeli obat keras  Tersangka SAY, Tak mau buruannya lepas petugas Unit Reskrim Polsek Gadingrejo langsung melakukan penggeledahan ke rumah SAY  dan berhasil mengamankan barang bukti obat keras jenis carnophen serta uang tunai hasil penjualan obat keras.  Pelaku SAY dan barang bukti dibawa ke Polsek Gadingrejo guna proses lebih lanjut.

Barang bukti 1 (satu) buah rantang plastik warna ungu yg ditemukan didalam kamar tersangka berisi 4 (empat) plastik klip warna bening yg didalamnya berisi masing2 10 (sepuluh) butir pil carnopen, Uang hasil penjualan pil carnophen sebesar Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah); 1(satu) pak plastik klip bening (belum digunakan) 1(satu) buah kresek warna hitam yg didalamnya berisi 4(empat) bungkus plastik warna bening didalamnya masing2 berisi 100 (seratus) butir pil carnophen yang digantung ditembok dapur;





Lebih baru Lebih lama