-->

Mobil Rental Digadaikan, Pelaku Dilaporkan Ke Polsek Pohjentrek



PASURUAN -   Seorang pria bernama Hono (45) lahir di Sukorharjo Jawa Tengah  tinggal di Blandongan kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan harus berurusan dengan Reskrim Kepolisian Sektor Pohjentrek Polres Pasuruan Kota. Pasalnya pria ini dilaporkan oleh seorang anggota TNI bernama Joko Purnomo yang merasa tertipu oleh perbuatan Pelaku.

Kejadian bermula saat Joko Purnomo, pada 28  November 2016 di depan rumah makan TRISNO desa Warungdowo kecamatan Pohjentrek, Korban kedatangan pelaku yang akan meminjam mobil. Joko Purnomo lalu meminjamkan mobil rental miliknya Daihatsu Zenia 1.3 MT Nopol N 1043 VQ selama dua minggu sesuai kesepakatan dengan Hono yang bilang akan ada acara di luar kota.

Dua minggu berselang, mobil Joko tak kunjung dikembalikan oleh pelaku Hono. Joko berupaya menghubungi Hono, namun nomor HP tidak bisa dihubungi. Tak berhenti disitu, Korban lalu mencari informasi di mana keberadaan mobil Zenia rentalnya tersebut.

Usai 3 bulan berlalu, Joko Purnomo mendapat kabar bahwa mobil rentalnya digadaikan oleh pelaku kepada banyak orang dan berpindah-pindah tangan. Karena segala upaya sudah diupayakan oleh Joko Purnomo namun tak memperoleh hasil, akhirnya Joko Purnomo melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mako Polsek Pohjentrek.

Petugas unit reserse kriminal Polsek Pohjentrek yang menerima laporan Korban segera melakukan upaya penyelidikan. Tak berselang lama pelaku berinitial Hono ini pun berhasil diringkus petugas berikut barang bukti diamankan Polisi antara lain, 1 bendel surat Keterangan Kredit dari leasing PT Astra Sedayu, atas jaminan BPKB Daihatsu Zenia, 1 lembar nota sewa Hello Kitty Rent Car tertanggal 28 November 2016

Hingga berita ini ditulis pelaku HONO warga Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Jalan HOS Cokroaminoto ini harus meringkuk di sel tahanan Mako Polsek Pohjentrek guna mempertanggung jawabkan ulah dan perbuatannya. Hono dijerat dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

penulis : ronggo warsito
Lebih baru Lebih lama