Kediri | tribunus.co.id - Tumpas para pelaku peredaran Narkoba dan obat obatan terlarang lainnya di lingkup wilayah hukum Polres Kediri ,kini Anggota Satresnarkoba Polres Kediri lagi lagi meringkus dua warga yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat obatan terlarang tanpa ijin dengan jenis pil dobel L Senin 4/9/2017
Mereka adalah SP alias Kampret laki laki (35) th kuli bangunan,warga Dsn Turus Kec Gurah Kab Kediri dan SN alias Kawuk laki laki 38 th seorang petani warga Ds Pehkulon Kec Papar Kab Kediri
Kasubbag Humas Polres Kediri Akp Mukhlason menerangkan" kedua pelaku dapat diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Kediri usai dapat laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya obat obatan terlarang
saat penggerebekan pelaku SP diringkus pada pukul 20:00 wib di pinggir jalan area Simpang Lima Gumul Kediri dengan barang bukti yang dapat disita yakni 100 butir pil jenis LL dan satu buah HP merk Nokia
Kemudian pelaku SN diringkus di pinggir Kolam Pemancingan Ds Pehkulon Kec Papar Kab Kediri dengan barang bukti yang dapat disita yakni 142 butir pil jenis LL dan satu buah HP merk Samsung,untuk kedua pelaku SP dan SN dengan perbuatanya kini terjerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No :36 Tahun 2009 tentang kesehatan" terang Akp Mukhlason (Harry)