PASURUAN | TRIBUNUS.CO.ID - Dua tersangka jambret Handphone bernama Qom (16) warga Karangasem Wonorejo dan SUR (18) warga Gambir Kuning Kraton. Dua laki-laki ini kedapatan mencuri handphone dari laci motor korban bernama Anik Azhari (40) beralamat di desa Gambir Kuning, Senin 04 September 2017
Menurut saksi yang berada di lokasi kejadian mengatakan bahwa saat itu pelaku yang sedang berboncengan sepeda motor honda Vario Nopol : N-5581-OS kemudian, dua pelaku mengambil HP di laci setir. milik korban Anik kemudian sempat mengejar pelaku sehingga pelaku saling kejar mengejar.
Saat kabur tersangka menabrak seorang warga bernama ABDUL. Terjatuh lalu massa yang tahu hal ikhwal kejadian kontan mengahakimi dua orang pelaku. Beruntung Patroli polisi Sektor Kraton saat itu mengetahui peristiwa dan mengamankan lokasi serta pelaku ke Mapolsek Kraton.
Hingga berita ini diunggah dua orang pelaku berada di sel tahanan Polsek Kraton berikut Barang bukti antara lain, 1 buah Hp merek HUAWEI type GR warna Silver, 1 unit sepeda motor Vario Nopol N-5581-OS guna keperluan pengusutan perkaranya lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP. (end)