-->

Diklat Satgas Perlindungan Saksi Dan Korban Di Sespimma Resmi Dibuka


Upacara Pembukaan Diklat Satgas Perlindungan saksi dan korban di Sespimma T.A 2017. Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut penjabaran MoU Polri dan LPSK (Lembaga Perlundungan Saksi dan Korban). Hal ini  terkait  peningkatan profesionalitas personel LPSK dalam menghadapi tantangan tugas kedepan yang semakin berat.

 Adapun proses pembelajaran peningkatan profesionalitas meliputi:

1. Neuro Associative Conditioning (NAC),
2. Inter Personal Skill (IPS),
3. Manajemen Training Lapangan Tingkat Pertama (MTL 1),
4. Outbond (OB),
5. dan pengetahuan tehnis lainnya baik dari Sespimma maupun dari LPSK sendiri.

Kegiatan sudah berlanjut dan berkesinambungan hingga kini Angkatan  ke-3 dan akan dikembangkan seterusnya.


"Pendidikan dan latihan seperti ini merupakan bentuk pengakuan/legitimasi dari instansi lain terhadap proses hasil didik di Sespimma Polri. Kegiatan Diklat ini akan diselenggarakan dari tanggal 7 hingga 19 September 2017 sebanyak 100 Jam Pelajaran." tegas Kasespimma Brigjend Pol Drs. Syafril  Nursal SH., MH. dalam sambutannya.

Turut hadir dalam kegiatan Upacara Diklat Satgas Perlindungan Saksi Dan Korban Di Sespimma adalah  Ketua  LPSK DR. Abdul Haris Semendah, Wakil Ketua LPSK Prof.dr Teguh Soedarsono  (Irjen Purnawirawan)

Lebih baru Lebih lama