Jombang | TRIBUNUS.CO.ID - Dua warga berinisial SY (63) th warga Dsn Catak Ds Catak gayam Kec Mojowarno Kab Jombang dan CA (50) th warga Dsn Sentanan Ds Grogol Kec Diwek Kab Jombang terpaksa harus dibawa ke Polsek Diwek Polres Jombang karena saat di tangkap kedua pelaku sedang asyik main judi di Dsn Sentanan Ds Grogol Kec Diwek sekitar pukul 16:00 wib.Rabu 13/9/17
Kapolsek Diwek Polres Jombang AKP Bambang Setiyo Budi SH mengatakan"Dua pelaku SY dan CA dapat diamankan ketika petugas kepolisian Polsek Diwek sedang piket dan mendapat laporan masyarakat adanya perjudian dikampungnya ,kemudian Kapolsek dan Kanit Reskrim serta anggota menuju ke TKP dan melakukan penangkapan dan ternyata SY dan CA saat di gerebek kedapatan sedang asyik main judi
Dari penangkapan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk menanggung perbuatanya kedua pelaku kini diamankan ke Polsek Diwek Polres Jombang untuk menjalani tahanan karena telah melanggar pasal 303 ayat ke 1 ke 2e Sub pasal 303 Bis ayat 1 ke 2e KUHP tentang perjudian terang Akp Bambang SB SH
(Hosiin/Harry)