Kediri | tribunus.co.id - Maraknya adanya peredaran Narkoba saat ini membuat resah warga masyarakat Kabupaten Kediri dan sekitarnya dalam hal ini Polres Kediri bekerja semaksimal mungkin untuk menumpas para pelakunya
kali ini Satresnarkoba Polres Kediri kembali ringkus para pelakunya yang kedapatan mengedarkan dan memiliki obat obatan terlarang jenis sabu sabu dan pil jenis dobel L
Rabu 30/8/2017
Empat tersangka yang dapat diringkus Satresnarkoba Polres Kediri yakni ST (38) th pria seorang sopir truk warga Dsn Sempu Ds Sempu Kec Ngancar Kab Kediri,pelaku dapat ditangkap pada hari Rabu pukul 12:00 wib di jalan umum Ds Jabon Kec Ngancar Kab Kediri dengan barang bukti yang dapat disita 0,89 gram narkotika jenis sabu sabu,dua buah pipet kaca,satu buah korek api gas dan satu buah Hp merk Brandcode
Kemudian AM (33) th warga Dsn Dawung Ds Dawung Kec Ringenrejo Kab Kediri,AM dapat diringkus pada hari Rabu pukul 14:30 wib di alamatnya tersebut dengan barang bukti yang disita 4,33 gram narkotika jenis sabu sabu,dua buah korek api gas ,satu buah timbangan electric dan satu buah Hp merk Nokia
Kemudian EK alias Gowok (34) th warga Dsn Dawung Ds Dawung Kec Ringinrejo Kab Kediri,pelaku dapat diringkus dirumahnya pada hari Rabu pukul 15:00 wib dengan barang bukti yang disita petugas 0,34 gram narkotika jenis sabu sabu ,satu buah pipet kaca ,satu buah korek api gas,satu buah bong dan satu buah Hp merk Samsung
Kemudian FA (27) th warga Dsn Jimus Ds Karanganyar Kec Wates Kab Kediri ,pelaku dapat diringkus di rumah kontrakan yang berada di Ds Gabru Kec Gurah Kab Kediri pada Hari Rabu sekitar pukul 19:00 wib dengan barang bukti yang dapat disita 7000 (tujuh ribu) butir pil jenis dobel L dan satu buah Hp merk Samsung
Kasubbag Humas Polres Kediri Akp Mukhlason menerangkan ,ke empat pelaku usai di gerebek kini dibawa ke Mapolres Kediri untuk ditahan, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan guna proses pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya,dan dijerat dengan pasal pasal yang sudah ditentukan
Untuk pelaku berinisial ST,AM dan EK alias Gowok dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No:35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan kemudian FA dijerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No:36 Tahun 2009 tentang kesehatan "terang Akp Mukhlason (Harry)