-->

Tim Anti Narkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Pengedar Pil Carnophen Di Ngemplakrejo



PASURUAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali berhasil meringkus pria berinisial VAN pada Hari Sabtu tgl 12 Agustus 2017 sekira jam 14.30 wib. Pelaku terbukti sebagai seorang yang diduga sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi berupa Obat Keras jenis Pil Carnophen sebanyak 2.545 pil dan uang tunai Rp. 1.148.500. Polisi menangkap pelaku VAN di dalam rumah di jalan Hang Tuah XI-E  Rt. 04 Rw. 03 Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Turut diamankan bersama tersangka, barang Bukti antara lain   1(satu) Dompet warna Coklat yg berisi 135 (Seratus tiga  Puluh lima) butir obat keras jenis pil Carnophen.1(satu) bungus plastik yg berisi 7(tujuh)bungus plastik klip yg masing masing berisi 10(sepuluh) butir pil Carnophen sehingga jumlah total 70 (tujuh puluh) butir pil Carnophen berbentuk tablet. 1(satu) bungkus plastik berisi 40(empat puluh) butir pil Carnophen berbentuk tablet.

Juga, uang tunai sebesar Rp 1.148.500,-(satu juta seratus empat puluh delapan ribu lima ratus ribu rupiah)
e 1(satu) bungkus plastik klip yg berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip yg masih baru.  1(satu) bungkus plastik yg berisi 3(tiga) bungkus plastik yg masing-masing berisi 100(seratus) butir sehingga jumlah total 300(tiga ratus) butir pil Carnophen berbentuk tablet.  1(satu) buah tas kertas waarna hijau motif batik yg berisi 10(sepuluh)bungkus plastik masing-masing berisi 200(dua ratus) butir sehingga jumlah total 2000 (dua ribu) butir pil Carnophen.



Masih ada lagi yaitu,  1 (satu) buah handphone merk  Evercross model A75A Warna putih perak beserta Sim card nya.  1(satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy J1 warna putih pelindungannya warna biru beserta sim card nya.1(Satu) bungkus plastik klip yg berisi 10 (Sepuluh) butir obat keras pil Carnophen. (end)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama