PASURUAN - Rabu (16/08/2017) sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pandaan Polres Pasuruan dengan dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Agus Purnomo, S.H. dengan didampingi beberapa anggotanya kembali melalui penangkapan terhadap seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Percobaan Pemerasan.
ADI SETIO (38) warga Jln. Nusantara 75E Ds. Kebonsari Kota Pasuruan mencuri 1 buah HP tablet Samsung Galaxy Tab 3V di rumah korban bernama INA SELVIA (23) warga Dsn. Kalitengah Rt.06 Rw.05 Ds. Kalijati Kec. Pandaan Kab. Pasuruan.
Kronologi pencurian bermula Tersangka ADI SETIO masuk kedalam rumah korban INA SELVI yang tidak terkunci kemudian tersangka mengambil 1 (satu) buah tablet Samsung Galaxy Tab 3V dan tersangka menyimpan di saku celana sebelah kanan, selanjutnya saat tersangka akan keluar rumah korban, tersangka kepergok oleh korban dan korban berteriak dan tersangka dengan sadisnya memukul korban serta mendorong wajah korban dan mencoba untuk kabur. Mendapatkan perlakuan tersebut korban berteriak kesakitan dan meminta bantuan kepada masyarakat. Dengan adanya teriakan tersebut masyarakat mendatangi rumah korban dan melihat tersangka kabur dengan membawa HP tab tersebut dan masyarakat mencoba mengejar tersangka dan melaporakan kejadian tersebut ke Mapolsek Pandaan.
Tak membutuhkan waktu lama Sat Reskrim Polsek Pandaan mendatangi lokasi dan berusaha menangkap tersangka, akhirnya tersangka berhasil di tangkap oleh Anggota Sat Reskrim Polsek Pandaan dan masyarakat Desa Kalijati.
Dan Akhirnya Sat Reskrim Polsek Pandaan membawa tersangka ke Mapolsek Pandaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat di Mapolsek di dapati tersangka membawa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka, 1 buah Tablet Samsung Galaxy tab 3V dan 1 buah Hp merek Nokia warna hitam, Kanit Reskrim Polsek Pandaan IPTU Agus Purnomo menjelaskan, “tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”. Ungkapnya.
Admin 081357848782 (0)