JOMBANG - Bergerak dan bertindak cepat lagi lagi unit reskrim polsek diwek polres Jombang dengan dipimpin langsung oleh kapolsek Diwek Akp Bambang SB SH meringkus satu lagi pelaku pengedar pil jenis dobel L di Ds Bandung Kec Diwek Kab Jombang sekitar pukul 20:30 wib selasa 15/8/17
Pelaku berinisial AN (23) th laki laki warga desa Bandung kec diwek kab Jombang yang bekerja sebagai pembuat batu bata,penangkapan pelaku AN bermula dari pengembangan hasil penyelidikan MA (pengedar pil jenis LL) warga desa grogol kec diwek kab jombang yang lima jam lalu lebih dulu diringkus unit reskrim sekitar pukul 15:30 wib,kemudian unit reskrim dan kapolsek melakukan pengejaran terhadap pelaku AN di desa Bandung kec diwek
Alhasil AN dapat diringkus kemudian digledah dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 35 buah klip plastik berisikan 9 butir pil jenis LL dengan jumlah keseluruhan 315 butir dan uang tunai sebesar Rp 50,000 ( lima puluh ribu rupiah )
Kapolsek diwek polres jombang Akp Bambang SB SH mengatakan untuk sementara AN kami tahan di mapolsek diwek guna proses penyelidikan lebih lanjut dengan dijerat pasal 196 UU RI No:36 Th 2009 tentang kesehatan. (hosiin)
Admin 081357848782 (0)